Murka Eks Ketua Ombudsman ke Anak Buah saat Beri Arahan Tak Lazim
JAKARTA - Amarah eks ketua Ombudsman, Hery Susanto, diungkap oleh anak buahnya dalam persidangan. Hery disebut marah saat memberikan arahan yang tidak lazim.
Sebagaimana diketahui, sidang dakwaan terhadap Hery Susanto tengah digelar. Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar sepanjang 2013-2025.
Jaksa mendakwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Jaksa menyatakan suap tersebut ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga bertujuan agar penolakan permohonan peningkatan izin usaha atas nama beberapa perusahaan nikel dinyatakan sebagai maladministrasi.
Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengungkap intervensi yang dilakukan Hery Susanto. Irma menyebut Hery emosional karena pemeriksaan awal tim tidak menemukan maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia.
"Iya, Pak. Yang pertama tadi setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Nah, karena berdasarkan diskusi dan dokumen dan itu keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor atau dari pihak kementerian, bukan dari pihak pelapor," jawab Irma saat menjadi saksi.
"Nah kemudian ketika kami menerima data terbaru berdasarkan keterangan si terlapor atau Kementerian Kehutanan dan kami baca itu sebagai dasar yang kuat seharusnya PT Tosida melakukan pembayaran karena sudah ada akta notaris kesanggupan, maka kami buat LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi," lanjut Irma.
Irma menyebut Hery selaku pengampu memberikan intervensi atas hasil tersebut melalui Muhammad Khotim. Irma mengatakan Khotim menceritakan bahwa Hery menghubunginya dengan nada emosional karena hasil LHP dianggap terburu-buru.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marahi bahwa kami terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma.
Irma mengaku sempat bingung dengan arahan Hery. Ia menyebut Hery pernah berucap, 'Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri' saat diminta arahan lebih lanjut terkait koreksi LHP. Selain itu, Hery juga memerintahkan penggunaan ahli tertentu secara langsung.
"Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan," jawab Irma saat ditanya mengenai tindakan Hery.
Sementara itu, Hery Susanto membantah melakukan intimidasi atau intervensi. Hery berdalih bahwa pengajuan ahli dilakukan karena tim tidak mengajukan nama, dan ia membantah menandatangani draf LHP yang tidak ditemukan maladministrasi tersebut. Meski dibantah oleh terdakwa, saksi Irma tetap teguh pada keterangannya di persidangan.