Bupati Bistamam Pacu Optimalisasi PI 10 Persen Sektor Migas Rohil

Bupati Bistamam mengikuti rapat evaluasi Participating Interest 10 persen sektor migas di Pekanbaru. (Sumber Foto: NET)
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:45:27 WIB

PEKANBARU - Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Rabu (24/6/2026). 

Pada pertemuan penting tersebut, Bupati Bistamam turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rohil Rahmatul Zamri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil.

Agenda tersebut juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Riau serta para pemimpin daerah dari kabupaten/kota yang menjadi penghasil minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau. 

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada evaluasi pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola sektor migas yang lebih transparan, akuntabel, serta berkelanjutan. 

Dalam forum tersebut, KPK RI memaparkan hasil deteksi dan memberikan berbagai rekomendasi untuk memastikan hak daerah penghasil migas dapat terealisasi secara maksimal sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati H. Bistamam mengapresiasi pendampingan dan arahan yang disampaikan KPK RI, karena kebijakan PI 10 persen dinilai sebagai instrumen strategis guna meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil.

“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen penuh mendukung seluruh proses PI 10 persen secara transparan dan sesuai regulasi. Kami berharap pengelolaan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujar Bistamam.

Ia menekankan, Pemkab Rohil akan terus meningkatkan koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat agar hak-hak daerah dalam pengelolaan sektor migas bisa diperoleh secara optimal. 

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat adalah kunci dalam mengawal implementasi PI 10 persen agar berjalan efektif dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Melalui sinergi yang kuat, kami berharap hak daerah penghasil migas dapat terpenuhi sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.

Rapat evaluasi PI 10 persen yang difasilitasi KPK RI ini diharapkan menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola sektor migas di Provinsi Riau, serta menjamin daerah penghasil mendapatkan manfaat yang adil dan berkelanjutan dari pengelolaan sumber daya alamnya.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo