Jokowi Bakal Datang ke Sidang Tudingan Ijazah Palsu, Siap Beri Penjelasan

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Sumber Foto: NET)
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:43:47 WIB

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dipastikan akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat sejumlah tersangka.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya akan memberikan keterangan langsung di depan majelis hakim, sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek polemik.

“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan.

Menanggapi hal tersebut, Rivai menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait keputusan penahanan tersangka, karena kewenangan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.

“Itu kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Rivai tetap mempertanyakan keputusan pihak jaksa yang tidak melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

Pertanyakan Alasan Jaksa Tidak Tahan Roy dan Tifa

Menurut Rivai, dalam praktik hukum, penahanan oleh penyidik menjelang pelimpahan perkara biasanya berkaitan dengan kebutuhan penuntutan.

“Mencermati penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro jelang tahap dua, biasanya disebabkan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Karena terdapat aturan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik,” katanya.

Rivai menilai keputusan jaksa yang tidak menahan tersangka patut menjadi perhatian karena dicurigai adanya intervensi yang dapat memengaruhi independensi proses penuntutan.

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ujarnya.

Berharap Proses Hukum Profesional

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah memastikan independensi jaksa tetap terjaga dalam menangani perkara ini.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” kata Rivai.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Kami berharap semoga intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya karena esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana,” ujarnya.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo