Pasar Karbon Kian Cerah, APHI Pacu Pemegang PBPH Tangkap Potensi Baru
JAKARTA - Terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dianggap sebagai langkah krusial dalam mempercepat pengembangan proyek dan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Regulasi ini memberikan peluang signifikan bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk meraih nilai ekonomi, tidak terbatas pada hasil hutan kayu, tetapi juga melalui jasa lingkungan berupa karbon.
Hal tersebut dibahas dalam Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Fairatmos, Senin (22/6/2026).
Ketua Umum APHI, Soewarso, menyampaikan bahwa terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang disusul oleh Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan momentum strategis bagi kemajuan pasar karbon nasional.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memungkinkan pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan, sembari memperoleh nilai tambah melalui upaya konservasi hutan secara bertanggung jawab.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukanlah bisnis yang sederhana. Pengembangan proyek ini memerlukan kesiapan regulasi, data yang valid, metodologi yang tepat, kelembagaan yang kuat, serta sumber daya manusia yang mumpuni.
“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.
Selaku organisasi yang menaungi perusahaan pemegang PBPH, APHI memandang para anggotanya sebagai aktor utama dalam perdagangan karbon kehutanan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas menjadi langkah mendesak agar peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Soewarso menjelaskan, diskusi ini merupakan program perdana dalam serangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI melalui kemitraan dengan Fairatmos. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan pemahaman, pemetaan kesiapan, serta peningkatan kapasitas anggota dalam merancang proyek karbon yang kredibel sesuai aturan.
“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan instrumen penting untuk mendukung target iklim Indonesia di tengah keterbatasan anggaran negara.
“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3% dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kami harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.
Ia memaparkan bahwa Indonesia memiliki target ambisius di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari ancaman deforestasi, degradasi, serta kebakaran hutan.
Menurut Ilham, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 disusun untuk mendukung target iklim sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi dengan menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat, serta tata kelola yang baik.
“Tujannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemegang PBPH adalah pihak utama yang berhak melakukan perdagangan karbon di area konsesinya.
“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi proyek karbon dalam kategori pipeline yang telah melalui proses validasi dan verifikasi untuk memperoleh percepatan perizinan.
Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos, Aruna Pradipta, menilai Indonesia memiliki posisi strategis di pasar karbon global berkat luasnya kawasan hutan tropis.
“Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.
Aruna menjelaskan, permintaan kredit karbon global terus meningkat, khususnya pada pasar sukarela (voluntary carbon market). Sektor kehutanan dan lahan menyumbang lebih dari 30 persen dari total pasar tersebut.
“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.
Walaupun prospeknya menjanjikan, pengembangan proyek karbon tetap menghadapi tantangan, mulai dari kepastian status lahan hingga akses informasi harga karbon.
“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” jelasnya.
Aruna menambahkan, keterlibatan masyarakat melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sangat krusial.
“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengembang proyek berperan dalam kajian teknis dan pemasaran, namun pemegang izin tetap menjadi pihak utama.
“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.