Kemenhut Nyatakan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan bahwa pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), adalah pihak yang berhak mengajukan permohonan persetujuan perdagangan karbon di kawasan hutan kelolaan PBPH berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan tersebut juga mewajibkan pemegang PBPH menjadi pihak yang terdaftar pada badan sertifikasi karbon internasional, seperti Verra.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, menyatakan aturan ini ditetapkan demi memastikan seluruh tanggung jawab hukum dan administratif, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap melekat pada pemegang izin pengelolaan hutan.
“Semua terkait dengan PNBP, dengan kewajiban-kewajiban pemegang lisensi, itu harus bisa bertanggung jawab penuh. Jangan sampai nanti ada miss, dan melempar tanggung jawabnya,” kata Ilham dalam Diskusi Perdagangan Karbon yang diselenggarakan Fairatmos bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara daring, Senin (22/6/2026).
Ia memaparkan bahwa Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 secara lugas menetapkan bahwa pelaku perdagangan karbon di area PBPH adalah pemegang PBPH sendiri. Project developer tetap diizinkan bermitra dalam pengembangan proyek, namun tidak boleh menjadi pihak yang mengajukan persetujuan perdagangan karbon atau mendaftarkan proyek atas nama pengembang.
Menurut Ilham, pemerintah telah berkoordinasi dengan Verra agar seluruh proyek karbon yang saat ini masih terdaftar atas nama project developer secara bertahap dialihkan ke nama pemegang PBPH supaya selaras dengan regulasi Indonesia. Biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan pengembang proyek, ujarnya, bisa diselesaikan lewat mekanisme bisnis antarpihak.
Ilham menegaskan bahwa Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memperkuat tata kelola, sehingga meningkatkan kredibilitas proyek karbon Indonesia di pasar internasional lewat penerapan prinsip high integrity dan high quality yang menjadi tuntutan pembeli kredit karbon dunia.
Ilham menyebut sektor kehutanan mempunyai potensi besar untuk menyokong target penurunan emisi Indonesia sekaligus menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon.
Pemerintah menargetkan pengembangan proyek carbon removal seluas 12 juta hektare melalui rehabilitasi lahan kritis dan carbon avoidance seluas 50 juta hektare guna menjaga hutan dari deforestasi, degradasi, serta kebakaran hutan.
Saat ini, luas area PBPH yang sudah berizin mencapai sekitar 30 juta hektare, sehingga masih dibutuhkan kontribusi dari skema perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, dan hutan adat untuk memenuhi target perlindungan hutan seluas 50 juta hektare pada 2029.
Ilham juga mengungkapkan proyek karbon kehutanan Indonesia mulai mendapat apresiasi di pasar internasional. Berdasarkan data S&P Global Commodity Insights yang diterima pemerintah, harga kredit karbon proyek kehutanan bisa menembus lebih dari US$20 per ton CO?e.
Menurutnya, pencapaian tersebut membuktikan proyek carbon avoidance tetap memiliki permintaan kuat di pasar global, terutama bila dikembangkan dengan standar integritas dan kualitas tinggi sesuai regulasi Indonesia.