DPRD Mojokerto Desak Penertiban Ketat Galian C Liar
MOJOKERTO - Maraknya aktivitas pertambangan Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi lingkungan hidup, khususnya terkait penurunan kualitas lahan yang dinilai sebagai dampak langsung dari eksploitasi tambang liar yang tidak terkendali.
Berdasarkan data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Mojokerto tahun 2025, skor realisasi Indeks Kualitas Lahan (IKL) tercatat berada di angka paling rendah dibandingkan indikator lainnya, yakni 63,36, disusul Indeks Kualitas Udara (IKU) 71,25, Indeks Kualitas Air (IKA) 78,48, dan IKLH 72,29.
Meskipun target persentase secara keseluruhan tercapai, anggota komisi III ini menegaskan jika rendahnya kualitas lahan ini merupakan bukti nyata dampak destruktif dari aktivitas galian liar yang beroperasi tanpa aturan.
’’Melihat data IKLH Kabupaten Mojokerto tahun 2025, kami dihadapkan pada realita yang memprihatinkan. Rendahnya kualitas lahan ini adalah bukti nyata dari dampak destruktif maraknya galian C ilegal yang beroperasi tanpa ampun di wilayah kami,’’ ujar Eko Sutrisno, anggota komisi yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.
Eko menekankan masalah ini tidak hanya berhenti pada persoalan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah, melainkan ancaman serius bagi keselamatan warga dan daya dukung lingkungan.
’’Kami tidak hanya bicara soal hilangnya PAD hingga miliaran rupiah, tetapi ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan warga dan daya dukung lingkungan ke depan,’’ tegasnya.
Eko mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas terkait untuk tidak bersikap pasif. Ia menuntut langkah konkret dalam penertiban tambang ilegal guna menyelamatkan ruang hidup masyarakat.
’’Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas terkait tidak boleh sekadar beretorika atau memberi toleransi. Penertiban tambang ilegal harus dieksekusi secara tegas. Kami butuh aksi nyata demi menyelamatkan ruang hidup dan mewariskan tanah Mojokerto yang subur serta aman bagi anak cucu kami,’’ pungkas Eko.
Sementara itu, Pemkab Mojokerto melalui Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memberikan ultimatum kepada pelaku usaha pertambangan tanpa izin untuk segera mengurus legalitas melalui Dinas ESDM Provinsi Jatim atau sistem OSS dalam waktu 30 hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan ilegal wajib dihentikan selama masa tenggat tersebut sebelum dilimpahkan ke pihak berwajib.