Panduan Kirim Motor Listrik Antar-Pulau, Kapasitas Baterai 30 Persen

Sejumlah sepeda motor yang akan dikirim para pemudik dengan menggunakan kereta di Stasiun Senen, Jakarta. (Sumber Foto: kompas.com)
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:07:39 WIB

BEKASI – Mengirimkan sepeda motor berbasis listrik ke luar daerah rupanya memiliki perlakuan berbeda dibandingkan motor konvensional. Selain harus memastikan seluruh komponen kendaraan dalam kondisi prima, tingkat isi daya baterai juga wajib diperhatikan sebelum kendaraan tersebut dimuat ke kapal laut maupun gerbong kereta. 

Pemilik Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, menjelaskan bahwa daya baterai pada motor listrik yang hendak dikirim jarak jauh sangat disarankan tidak dalam kondisi penuh. Idealnya, tingkat pengisian daya baterai berada pada kisaran 30 persen sebelum ekspedisi dilakukan.

“Kalau kendaraan listrik akan dikirim, kami selalu menyarankan baterainya dikosongkan dulu. Biasanya di sekitar 30 persen baru dilakukan pengiriman,” kata Adi di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).

Menurut penjelasannya, tindakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi bahaya selama masa pengangkutan. Hal ini dikarenakan baterai menyimpan energi besar yang berpotensi memicu masalah jika dihadapkan pada situasi ekstrem di sepanjang perjalanan. 

Adi menambahkan, meski risiko tersebut jarang terjadi, membiarkan daya di level rendah jauh lebih aman ketimbang mengirim dalam kondisi penuh.

“Kalau dikirim dalam kondisi penuh, lalu terjadi hal yang tidak diinginkan, risikonya bisa lebih besar seperti meledak. Apalagi kalau baterainya kepanasan,” ujarnya.

Standar serupa berlaku saat mengirim komponen baterai pengganti kepada konsumen. Menurut Adi, kewaspadaan ini kian krusial seiring tingginya aktivitas pengiriman unit kendaraan antarkota maupun antar-pulau.

"Jadi sangat berbahaya pada saat kami memperlakukan baterai itu tidak dengan benar. Jadi kami selalu menguras kondisi baterai supaya aman pada saat dilakukan pengiriman baik itu naik kapal laut ataupun kereta," kata Adi.

Panduan ini selaras dengan regulasi keselamatan transportasi. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menyarankan pengguna kendaraan listrik menjaga state of charge (SoC) baterai di angka 30-50 persen saat memasuki kapal feri. 

Selain itu, kendaraan listrik akan ditempatkan di zona khusus atau upper deck dengan ventilasi lebih baik guna mempermudah pengawasan dan penanganan risiko sepanjang pelayaran.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo