4 Oknum TNI Divonis 1,5-3 Tahun Penjara Terkait Kasus Air Keras

Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. (Sumber Foto: liputan6.com)
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:07:39 WIB

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1,5 sampai 3 tahun bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras kepada aktivis bernama Andrie Yunus. Dua personel di antaranya juga menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan militer. 

Keempat anggota BAIS TNI tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Edi Sudarko, dipotong masa tahanan, serta sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari kedinasan militer.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ungkap Fredy.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis kurungan dua tahun, dan Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan, dengan masa tahanan yang telah dijalani akan memotong total masa hukuman tersebut.

"Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan karena menilai perbuatan mereka merupakan aksi balas dendam yang melanggar hukum serta mencoreng nama baik TNI. Insiden ini dipicu oleh rasa tidak senang terdakwa atas aksi Andrie Yunus yang menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026. 

Rencana penyerangan tersebut disusun para terdakwa setelah bertemu di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada 9 Maret 2026, dengan beralih menggunakan cairan pembersih karat atas masukan dari Budhi.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo