Bapenda DKI Sediakan Potongan Pajak Kendaraan di Jakarta Fair

Gerai Samsat di Jakarta Fair memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa sanksi administratif hingga Agustus 2026. (Sumber Foto: NET)
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:07:39 WIB

JAKARTA - Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali hadir sebagai agenda tahunan yang banyak menyedot perhatian warga. Selain menyuguhkan pameran, hiburan, dan kuliner, ajang ini juga menyediakan layanan publik yang dapat diakses pengunjung, salah satunya Gerai Samsat. 

Gerai ini mempermudah masyarakat dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ semakin optimal berkat adanya program penghapusan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

"Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran," tulis Bapenda dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda. Selain kemudahan akses di lokasi PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan suvenir eksklusif sebagai apresiasi bagi wajib pajak yang taat selama persediaan masih ada.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak sebagai modal pembangunan daerah. 

Bapenda DKI Jakarta mengimbau warga memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya, baik melalui Gerai Samsat di area Jakarta Fair maupun kanal pembayaran lainnya, demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Jakarta.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo