Kisah Sedih Sate Maut, Menantu Nekat Racuni Mertua di Boyolali

Polres Boyolali mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial A yang diduga akibat mengonsumsi sate ayam beracun. (Sumber Foto: inews.id)
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:07:11 WIB

JAKARTA - Kasus pembunuhan menggunakan sate beracun kembali terjadi di Jawa Tengah. 

Jika pada 2021 publik digegerkan tragedi sate sianida di Bantul yang merenggut nyawa seorang bocah 10 tahun, kini warga Desa Sindon, Kabupaten Boyolali, tewas usai menyantap sate ayam yang dicampur racun tikus kiriman menantunya.

Aksi keji ini dilakukan oleh PW (40) terhadap mertuanya, A (57). PW mengirimkan sate tersebut kepada korban lewat layanan pesan-antar pada Senin (18/5/2026) pukul 18.16 WIB. Sebelum peristiwa terjadi, PW diketahui tidak pernah mengirimkan makanan kepada korban. A meninggal dunia sehari setelahnya, Selasa (19/5/2026).

"PW mengirim sate ayam kepada korban pada Senin (18/5) pukul 18.16 WIB melalui aplikasi GoSend. PW memesan menggunakan akun anak kedua korban," ujar Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).

Kematian A mulanya dianggap wajar. Namun, kecurigaan muncul dari anak kedua korban yang setiap pagi menitipkan anaknya ke rumah sang ibu. Saat tiba, ia mendapati lampu rumah masih menyala dan tidak ada sahutan dari dalam. Warga kemudian membuka paksa pintu rumah tersebut.

"Awalnya saya mendapat informasi dari tetangga untuk melihat kondisi adik saya. Saat itu korban ditemukan di dalam rumah dalam posisi terlentang," ujar kakak korban, Widodo (61).

Polisi melakukan ekshumasi pada Sabtu (30/5/2026). Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik menyimpulkan sate yang dikonsumsi korban mengandung racun tikus. PW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil autopsi dan labfor keluar pada 2 Juni. Saat ekshumasi ditemukan sisa makanan di lambung korban berupa nasi, lontong, daging unggas, kacang, serta cabai. Jadi sate itu memang dimakan korban," kata Indrawan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena merasa tidak pernah dihargai oleh mertuanya. PW diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Pelaku sering tidak dianggap oleh mertuanya karena seorang pengangguran. Karena sakit hati, ia merencanakan meracuni mertuanya," ujar Indrawan.

Polisi mengungkap bahwa PW membeli racun tikus secara daring dengan sistem bayar di tempat (COD). Setelah racun diterima, ia membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Dalam perjalanan menuju Ngemplak, Boyolali, pelaku mencampurkan racun tikus ke dalam bumbu sate. 

Paket sate beracun itu lalu dikirim ke rumah korban di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, menggunakan jasa GoSend. Untuk mengelabui korban, pelaku memakai akun palsu yang menggunakan nama serta foto adik iparnya agar kiriman tidak memicu kecurigaan.

Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo