Reklamasi Tambang Kini Meluas ke Restorasi Ekosistem
JAKARTA - Kegiatan reklamasi serta pemulihan lingkungan pada sektor industri pertambangan saat ini kian meluas. Program tersebut tidak sekadar berfokus pada penghijauan kembali lahan bekas eksploitasi, melainkan turut menyentuh perbaikan ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga budidaya tanaman energi.
Sejumlah emiten pertambangan di bawah naungan Grup MIND ID memaparkan realisasi beragam program pemulihan ekosistem di area kerja masing-masing sebagai wujud pemenuhan kewajiban pengelolaan pascatambang.
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), contohnya, mengimplementasikan program reklamasi lewat penataan tanah, tata kelola erosi sekaligus sedimentasi, penghijauan kembali memakai flora endemik setempat, serta pengecekan mutu lingkungan secara berkala.
Emiten ini pun melaksanakan proteksi biodiversitas lewat pemantauan berkala flora dan fauna, pemulihan ekosistem aliran sungai, hingga penjagaan wilayah yang mengandungi nilai konservasi tinggi.
Berdasarkan laporan resmi korporasi, sepanjang tahun 2025 ANTAM tercatat sudah menanam di atas 195.000 bibit pohon pada lahan bekas tambang maupun area rehabilitasi eksternal lainnya.
Di waktu yang sama, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) mengalihfungsikan sebagian area reklamasi mereka demi membudidayakan komoditas kaliandra merah yang diproyeksikan menjadi material utama wood pellet.
Komoditas pohon tersebut sengaja ditanam guna menyokong agenda co-firing pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sampai dengan tahun 2025, PTBA lewat sinergi bersama kalangan akademisi telah merealisasikan penanaman di atas 240.000 batang pohon kaliandra merah pada area seluas 26,47 hektare.
Sementara itu, PT Freeport Indonesia merealisasikan sederet program tata kelola lingkungan hidup yang menyentuh ranah pemantauan berkala pada kondisi ekosistem serta pemrosesan limbah tailing berlandaskan standar baku yang sudah mengantongi verifikasi global.
Korporasi ini pun menerapkan sistem pengukuran kondisi alamiah melalui serangkaian proses identifikasi, evaluasi, penilaian, serta penyusunan strategi pencegahan risiko.
Pada tempat berbeda, PT Timah Tbk. (TINS) menuntaskan program reklamasi lewat penghijauan kembali lahan pascatambang sekaligus restorasi ekosistem wilayah pantai dan perairan laut.
Agenda kerja yang diwujudkan di antaranya meliputi pembuatan tempat sanubari terumbu karang buatan, penanaman vegetasi mangrove, serta restocking populasi kepiting pada kawasan perairan yang terdampak oleh operasional penambangan.
Manajemen mencatatkan pencapaian penuh 100% dari target pemeliharaan reklamasi serta restorasi lingkungan hidup yang telah dicanangkan pada tahun 2025.
Di sisi lain, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) merampungkan pemulihan kawasan bekas tambang lewat langkah revegetasi, pengelolaan sistem keanekaragaman hayati, serta perbaikan menyeluruh pada wilayah yang terdampak oleh aktivitas operasional pabrik.
Proses jalannya reklamasi ini menjadi salah satu indikator utama yang terus diawasi dalam manajemen pascatambang.
Selaras dengan dinamika regulasi dan praktik industri pertambangan modern, format pemulihan alam yang dipraktikkan oleh pelaku usaha juga kian bervariasi, berawal dari perbaikan lahan dan ekosistem dasar hingga pengoptimalan wilayah pascatambang untuk produksi tanaman energi.