Sidang Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kembali Digelar Hari Ini

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber Foto: inilah.com)
Senin, 08 Juni 2026 | 15:34:17 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan pada hari ini, Senin (8/6/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

"Klarifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (8/6/2026). Sidang hari ini dijadwalkan untuk mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan, dengan waktu dimulainya persidangan pukul 10.00 WIB.

Permohonan gugatan oleh I Wayan Eka Mariarta tersebut tercatat dengan nomor 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi pada laman resmi PN Jakarta Selatan, berkas praperadilan ini didaftarkan pada Rabu, 13 Mei 2026. 

Persidangan perdana yang sedianya digelar pada 25 Mei 2026 sempat mengalami penundaan karena hanya pihak pemohon yang hadir.

Perlu diketahui, I Wayan Eka Mariarta sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus yang sama, namun hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut dan menegaskan bahwa penyitaan oleh KPK tetap sah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan serta Juru Sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. 

KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma. Berdasarkan hasil penyidikan, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, yang kemudian disepakati oleh pihak PT KD sebesar Rp850 juta.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo