Polres Lebak Bekuk Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Wanasalam
LEBAK - Aparat kepolisian dari Polres Lebak berhasil membongkar praktik penambangan pasir tanpa izin yang beroperasi di kawasan pesisir pantai Lebak bagian selatan, Banten. Satu orang berinisial DD kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka satu orang," kata Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026). Moestafa menyebutkan bahwa pelaku yang ditangkap tersebut merupakan pemilik dari kegiatan tambang ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wanasalam, Lebak.
Keberhasilan membongkar kasus ini berawal dari adanya laporan serta keluhan yang disampaikan oleh warga sekitar mengenai aktivitas penambangan tersebut. "Yang kami amankan merupakan pemilik tambang ilegal," ucapnya.
Moestafa mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menuturkan bahwa hasil pasir yang ditambang oleh pelaku dikirim dan dipasarkan ke wilayah Jakarta. "Kalau pasir itu dijual ke arah Jakarta," katanya.
Atas perbuatannya, Moestafa menegaskan bahwa pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 158 dan/atau 161 Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.