Aturan Baru BUMN Impor Migas Tanpa Tender Berpotensi Celah Korupsi
JAKARTA – Pakar energi menilai kewenangan baru bagi badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi untuk melakukan impor minyak dan gas (migas) tanpa tender dalam kondisi mendesak dapat memitigasi risiko kelangkaan pasokan, namun berpotensi menjadi celah praktik korupsi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan bahwa keuntungan dari kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah dan BUMN bertindak lebih sigap dalam mengamankan cadangan energi saat terjadi gangguan pasokan global.
Dengan langkah tersebut, risiko kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dapat dimitigasi dan lonjakan harga bisa lebih terkendali.
Namun, mekanisme pengadaan tanpa tender dikhawatirkan dapat mengurangi peluang untuk mendapatkan harga komoditas terbaik dari pemasok. Bisman mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memicu lonjakan impor di luar kondisi normal.
“Potensi praktik ‘kotor’ akan selalu ada apalagi dengan ruang diskresi yang lebih besar dibanding mekanisme tender terbuka. Penunjukan langsung ini berpotensi [menimbulkan] risiko konflik kepentingan dan biaya tinggi,” kata Bisman ketika dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Bisman juga khawatir kebijakan ini menimbulkan risiko hukum bagi pejabat pelaksana impor, mengingat dalam praktik normal saja potensi masalah hukum masih sering muncul.
Perkuat Parameter
Oleh karena itu, ia menyarankan agar parameter 'keadaan mendesak' yang membolehkan impor tanpa tender harus diperketat, terutama karena kondisi darurat dapat bervariasi di masa depan.
“Jadi yang terpenting adalah keseimbangan antara kecepatan pengadaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta perlindungan hukum bagi para pelaksananya sepanjang telah dilakukan dengan benar,” tegas dia.
Untuk diketahui, BUMN sektor migas saat ini diizinkan melakukan impor tanpa tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan dimungkinkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
Dalam Pasal 7 Ayat (3) beleid tersebut, disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, BUMN sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri. Impor tetap mengacu pada rencana kebutuhan tahunan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Selain itu, BUMN dan badan layanan umum (BLU) sektor energi dapat melakukan impor dengan kriteria tertentu yang ditetapkan menteri meskipun terdapat perbedaan harga terkait jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman.
Kriteria mendesak tersebut meliputi gangguan geopolitik global, hambatan rantai pasok dalam dan luar negeri, bencana atau kondisi kahar di negara pemasok, fluktuasi harga akibat keterbatasan suplai, hingga cadangan migas yang berada di bawah ambang batas.