BPH Migas Puji Polda Sulsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menghadiri konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Sulsel periode Maret-Mei 2026. (Sumber Foto: antaranews.com)
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:02:26 WIB

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan pujian atas keberhasilan para penegak hukum yang membongkar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan. 

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa, memandang bahwa pembongkaran kasus ini menjadi tindakan krusial untuk memastikan distribusi energi bersubsidi bisa tepat sasaran serta diterima oleh warga yang berhak.

"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulsel. Ini wajib terus kami tingkatkan dan kami galakkan," ucapnya saat menghadiri kegiatan konferensi pers terkait pembongkaran tindak pidana penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Sulsel untuk periode Maret-Mei 2026 di Dermaga Pelindo Makassar, Sulsel, Selasa.

Berdasarkan pandangannya, capaian dari penindakan yang dilakukan di Sulawesi Selatan ini menjadi salah satu yang paling besar jika dibandingkan dengan temuan-temuan sejenis sebelumnya. 

Wahyudi pun mempertegas bahwa proses pengawasan terhadap penyaluran energi bersubsidi memerlukan kolaborasi yang solid antara pihak regulator, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan juga seluruh pemangku kepentingan.

"BPH Migas terus melakukan penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya polda untuk melakukan penindakan-penindakan, melakukan investigasi potensi penyalahgunaan oleh masyarakat, sehingga menjaga BBM subsidi ini tepat sasaran, tepat manfaat, tepat volume kepada masyarakat," tuturnya.

Langkah pengawasan juga terus ditingkatkan mengingat kuota alokasi untuk subsidi energi di Sulsel sangat masif. Nilai ekonomi solar bersubsidi dengan kuota 0,79 juta kiloliter per tahun diprediksi mencapai Rp15 triliun, sementara Pertalite mencapai 1,14 juta kiloliter atau hampir Rp9 triliun.

"Besarnya nilai subsidi tersebut harus dijaga agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat dapat juga menyampaikan ke Helpdesk BPH Migas sebagai aduan masyarakat (dumas), nomornya 081230000136. Kami bekerja 24 jam. Kami sudah membuktikan adanya dumas di Jepara terhadap penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan, satuan reserse kriminal, serta TNI. 

"Di situasi yang sulit tentang bahan bakar, ada yang memainkan, dan kami berhasil mengungkap ini di waktu yang tepat, dengan pengungkapan yang luar biasa," ungkapnya.

Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mempertegas komitmen instansinya untuk selalu menyokong kebijakan pemerintah dalam hal pengendalian di sektor minyak dan gas. 

Ia merinci barang bukti yang disita hingga 21 Mei 2026 mencakup berbagai sarana angkutan, jerigen, tandon, serta ratusan ribu liter BBM bersubsidi.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo