Pemerintah Resmi Tentukan Penerima Gaji ke-13 PNS 2026 Lewat PP Baru

Jumat, 22 Mei 2026 | 16:28:01 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. (Sumber Foto: radarsolo.jawapos.com)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, pada Kamis (21/5/2026), kategori penerima gaji ke-13 di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengenai besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, nilainya mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima satu bulan."

Adapun komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Ketentuan penerima khusus, yakni CPNS, menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum atau kinerja sesuai jabatan. 

Sementara bagi PPPK, pemberian dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan masa kerja dan penghasilan pada bulan Mei 2026.

Rincian lengkap mengenai besaran gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan PNS, serta penerima pensiun lainnya disajikan melalui infografis berikut ini.

Halaman :

Terkini