Andi Wijaya Tegaskan Transisi Energi Mesti Berbasis Jalur Publik

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:14:34 WIB
Andi Wijaya Tegaskan Transisi Energi. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA — Utusan Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP-IP), Andi Wijaya, memberikan penekanan bahwa agenda transisi energi di tanah air harus bersandar pada amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan memastikan tata kelola ketenagalistrikan berada di bawah kendali penuh negara, nilai jual listrik tetap terjangkau, serta ketahanan energi publik senantiasa terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Wijaya saat menyajikan materi dalam Thematic Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Ekonomi dan Hukum, Intervensi Kebijakan, serta Pengaruhnya dalam Memperkuat Jalur Publik Transisi Energi yang Adil (JET)”.

Melalui penjelasannya, Andi membuka pemaparan dengan mengulas kembali rangkaian insiden mati lampu (blackout) skala besar yang pernah melanda Indonesia, mulai dari wilayah Nias pada 2015, Jawa bagian Barat pada 2019, Sumatera pada 2024, hingga Bali pada 2024. 

Baginya, deretan peristiwa tersebut menjadi bukti otentik bahwa sektor kelistrikan merupakan instrumen krusial yang berdampak langsung pada denyut ekonomi dan sosial masyarakat.

Dia kemudian menyoroti berbagai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten menegaskan bahwa daya listrik tergolong sebagai cabang produksi strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga mutlak dikuasai oleh negara sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945.

“Penguasaan negara atas listrik tidak boleh dilepaskan dari tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Andi dalam forum tersebut.

Andi turut melayangkan kritik terhadap arah kebijakan transisi energi nasional saat ini yang dinilainya masih terlampau bertumpu pada energi fosil. Berlandaskan data yang ia tunjukkan, porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia justru merosot dari angka 13,5 persen ke kisaran 12 persen, sedangkan pemanfaatan komoditas batu bara melonjak hingga melampaui 70 persen.

Dia mengategorikan fenomena ini bukan sebagai “transisi energi”, melainkan “energi ekspansi”, mengingat volume energi fosil terus bertambah seiring dengan pembukaan pembangkit energi terbarukan.

Bukan hanya itu, Andi menyentil tingginya tingkat ketergantungan PLN atas pasokan setrum dari Independent Power Producer (IPP) atau korporasi pembangkit swasta. 

Menurut pandangannya, tarif listrik dari IPP berbiaya lebih mahal jika dikomparasikan dengan pembangkit kelolaan internal PLN, sekalipun memanfaatkan modalitas energi yang identik.

Dia juga memaparkan bahwa alokasi dana operasional PLN untuk menyetor ke pihak IPP terus membengkak sejalan dengan ekspansi kapasitas pembangkit swasta tersebut. 

Sepanjang tahun 2024, setoran PLN kepada IPP menyentuh angka Rp178,6 triliun, nominal yang hampir berimbang dengan akumulasi subsidi beserta kompensasi listrik dari negara untuk PLN yang mencapai Rp177 triliun.

“Subsidi dan kompensasi yang diberikan negara pada akhirnya banyak mengalir untuk membayar listrik swasta,” katanya.

Pada forum tersebut, Andi pun menguliti pola pendanaan transisi energi yang bersumber dari Just Energy Transition Partnership (JETP). Dia menilai porsi terbesar dari dana JETP berwujud utang pinjaman alih-alih sokongan hibah, sehingga berisiko memperberat beban fiskal negara.

Berdasarkan analisis Andi, deretan proyek transisi energi yang digulirkan belakangan ini juga berpeluang menjadi celah baru bagi praktik privatisasi sektor ketenagalistrikan di negara-negara berkembang.

“Kalau tidak hati-hati, transisi energi hanya akan menjadi cara baru privatisasi dengan nama teknologi hijau,” tegasnya.

Andi menjabarkan bahwa tiga serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan bersama dengan PSI telah mengesahkan position paper terkait “Public Pathways” atau haluan publik dalam koridor transisi energi. 

Manuskrip tersebut menegaskan bentuk dukungan atas program transisi energi lewat tiga prasyarat mendasar, yakni wajib di bawah kendali negara, menjamin tarif listrik tetap ramah di kantong, serta aman bagi masyarakat maupun kelestarian alam.

Dia juga menyoroti draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang mengalokasikan porsi mayoritas bagi pihak swasta dalam pengerjaan pembangkit listrik anyar. Baginya, regulasi tersebut berlawanan dengan esensi keputusan MK mengenai kedaulatan negara di sektor ketenagalistrikan.

Menutup sesinya, Andi memungkasi bahwa transisi energi merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari, namun proses eksekusinya wajib berjalan di atas koridor konstitusi serta mengutamakan kemaslahatan publik.

“Transisi energi wajib dilakukan, tetapi harus memastikan listrik tetap murah, aman, dan dikuasai negara demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Terkini