JAKARTA - Dalam beragam forum diskusi mengenai transisi energi di tanah air, muncul sebuah pertanyaan fundamental yang masih jarang diulas: bagaimana sudut pandang agama terhadap isu ini? Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar global, Indonesia mempunyai karakteristik sosial yang khas, di mana pengaruh moral para tokoh agama kerap kali lebih dominan dibandingkan regulasi negara dalam menentukan keputusan di tingkat komunitas.
Kesenjangan tersebut berupaya dijembatani melalui kehadiran buku Fikih Transisi Energi Berkeadilan yang dirilis oleh Suara Muhammadiyah pada Januari 2025.
Buku ini adalah hasil ijtihad mendalam yang mendefinisikan ulang fikih sebagai sistem norma yang mencakup nilai-nilai universal hingga panduan teknis.
Terdapat lima nilai dasar Islam yang dipetakan dalam konteks persoalan energi: tauhid (keesaan Tuhan), ayat (alam sebagai tanda kebesaran Tuhan), amanah (tanggung jawab manusia), adl (keadilan akses energi), dan mizan (keseimbangan ekologis).
Urgensi dari nilai-nilai tersebut terasa sangat kuat di Indonesia karena selama ini proses transisi energi sering kali dipandang hanya sebagai masalah teknis-ekonomi semata.
Dampaknya, masyarakat lokal kerap tidak dilibatkan dan keuntungan hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak saja. Hal ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam mengimplementasikan prinsip musyawarah serta keadilan dalam manajemen energi.
Buku tersebut turut menampilkan contoh konkret seperti program Sedekah Energi di Masjid Al-Muharram, Bantul.
Melalui kerja sama dengan MOSAIC dan Enter Nusantara, skema crowdfunding berbasis sedekah sukses mengumpulkan lebih dari Rp85 juta untuk instalasi delapan panel surya. Inisiatif tersebut membuktikan bahwa instrumen keagamaan sanggup menjadi jembatan bagi aksi iklim yang nyata.
Potensi instrumen ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) patut diperhatikan dalam konteks blended finance.
Apabila dikelola secara produktif untuk solarisasi masjid maupun pesantren, ZISWAF dapat menjadi sumber pembiayaan energi komunitas yang inklusif bagi kalangan masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan konvensional.
Lebih dari sekadar persoalan pembiayaan, pendekatan nilai agama mampu menggeser cara pandang masyarakat. Saat energi ramah lingkungan dipandang sebagai amal saleh dan menjaga kelestarian lingkungan dimaknai sebagai amanah, maka transisi energi menjadi bagian dari tanggung jawab keimanan.
Otoritas moral ulama memiliki kekuatan pesan yang sanggup menembus batas-batas kebijakan pemerintah.
Indonesia mempunyai modal sosial yang besar berupa jaringan masjid, pesantren, dan otoritas ulama. Transisi energi yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila modal tersebut dijadikan sebagai penggerak utama.
Sudah masanya para pengambil kebijakan menyediakan ruang bagi pendekatan berbasis nilai, agar agenda transisi energi tidak hanya berhenti di kawasan kota besar, namun benar-benar menjangkau masyarakat luas.