11 WK Migas Papua Produksi 14 Ribu Barel Minyak Per Hari Mei 2026

Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai. (Sumber Foto:NET).
Senin, 11 Mei 2026 | 11:23:04 WIB

PAPUA – Kawasan Papua saat ini tercatat memiliki 11 wilayah kerja atau blok migas dengan volume produksi minyak mentah mencapai 14 ribu barel per hari dan gas bumi sebanyak 2.000 juta standar kaki kubik per hari.

Pemerintah tidak hanya menitikberatkan perhatian pada peningkatan produksi dari wilayah kerja yang sudah beroperasi seperti Pertamina EP dan BP Berau, tetapi juga pada optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) serta kepemilikan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah.

Strategi guna menggenjot produksi migas ini meliputi reaktivasi sumur-sumur yang sudah tidak aktif serta pemanfaatan teknologi terkini seperti Enhanced Oil Recovery, fracking, hingga horizontal drilling.

Selain itu, pemerintah terus mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam melalui kebijakan PI 10 persen dan DBH. 

Tujuannya adalah agar perolehan pendapatan tersebut dapat diinvestasikan kembali untuk memajukan sektor keterampilan serta pendidikan masyarakat setempat.

Dampak ekonomi dari sektor migas di Papua juga tampak pada penyerapan tenaga kerja. Proyek UCC Ubadari BP Tangguh yang paling baru menunjukkan bahwa dari total 4.018 pekerja, terdapat sekitar 1.330 orang atau 33 persen merupakan putra daerah Papua, dengan 929 orang di antaranya berasal dari wilayah Fakfak dan Bintuni. 

Langkah ini turut diperkuat melalui peluang kolaborasi dengan Pusdiklat Migas, PEM Akamigas, serta perguruan tinggi untuk memperkokoh sertifikasi kompetensi SDM lokal dan pendidikan vokasi.

Di sisi lain, Indonesian Mining Association (IMA) memberikan tanggapan terkait rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin menerapkan skema kontrak bagi hasil sektor migas ke dalam industri pertambangan mineral dan batu bara.

IMA menyatakan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik bisnis yang berbeda secara fundamental jika dibandingkan dengan migas, baik dari aspek pola investasi, model bisnis, regulasi, tingkat risiko, maupun sistem perizinannya.

Menurut pandangan IMA, perbedaan mendasar tersebut menyebabkan pendekatan kebijakan fiskal serta sistem penerimaan negara pada sektor minerba tidak dapat disamaratakan. 

Implementasi Production Sharing Contract (PSC) atau skema bagi hasil di sektor minerba diperkirakan akan menghadapi tantangan besar akibat perbedaan profil risiko, siklus usaha, mekanisme operasional, serta struktur pembiayaan di kedua sektor tersebut.

IMA menegaskan pentingnya stabilitas regulasi keuangan bagi perusahaan tambang, terutama di tengah berbagai penyesuaian aturan seperti royalti, Dana Hasil Ekspor (DHE), bea keluar, Harga Patokan Mineral (HPM), hingga implementasi B50. 

Konsistensi serta kepastian kebijakan dinilai sangat krusial demi menjaga daya saing industri tambang nasional dan mendukung investasi jangka panjang untuk program hilirisasi.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo