Produksi Migas Papua 14 Ribu Barel Dan Isu Bagi Hasil Sektor Tambang

Sejumlah pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah. (Foto:NET).
Senin, 11 Mei 2026 | 11:23:04 WIB

PAPUA - Wilayah Papua saat ini tercatat memiliki 11 wilayah kerja atau blok migas dengan total produksi minyak mentah mencapai angka 14 ribu barel per hari serta gas bumi sebanyak 2.000 juta standar kaki kubik per hari.

Pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya memacu produksi dari wilayah kerja yang sudah beroperasi seperti Pertamina EP dan BP Berau, tetapi juga menitikberatkan pada maksimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) serta kepemilikan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah. 

Strategi untuk meningkatkan produksi migas ini meliputi reaktivasi sumur-sumur yang sudah tidak aktif serta penerapan teknologi terkini seperti Enhanced Oil Recovery, fracking, dan horizontal drilling.

Selain itu, pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam melalui kebijakan PI 10 persen dan DBH. 

Tujuannya adalah agar pendapatan tersebut dapat diinvestasikan kembali untuk meningkatkan sektor keterampilan dan pendidikan masyarakat setempat.

Dampak ekonomi dari sektor migas di Papua juga terlihat dari aspek penyerapan tenaga kerja. Proyek UCC Ubadari BP Tangguh yang terbaru menunjukkan bahwa dari keseluruhan 4.018 pekerja, terdapat sekitar 1.330 orang atau 33 persen merupakan putra daerah Papua, dengan 929 orang di antaranya berasal dari wilayah Fakfak dan Bintuni. 

Langkah ini diperkuat melalui peluang kolaborasi dengan Pusdiklat Migas, PEM Akamigas, serta perguruan tinggi guna memperkuat pendidikan vokasi dan sertifikasi kompetensi SDM lokal.

Di sisi lain, Indonesian Mining Association (IMA) memberikan tanggapan mengenai rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berniat menerapkan skema kontrak bagi hasil sektor migas ke dalam industri pertambangan mineral dan batu bara. 

IMA menyatakan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik bisnis yang berbeda secara fundamental dibandingkan dengan sektor migas, baik dari segi pola investasi, model bisnis, regulasi, level risiko, maupun sistem perizinannya.

Menurut pandangan IMA, perbedaan mendasar tersebut menyebabkan pendekatan kebijakan fiskal serta sistem penerimaan negara di sektor minerba tidak dapat disamaratakan. 

Penerapan Production Sharing Contract (PSC) atau skema bagi hasil di sektor minerba diperkirakan akan menghadapi tantangan besar karena perbedaan profil risiko, siklus usaha, mekanisme operasional, dan struktur pembiayaan di kedua sektor tersebut.

IMA menegaskan pentingnya stabilitas regulasi keuangan bagi perusahaan tambang, terutama saat menghadapi berbagai penyesuaian aturan seperti royalti, Dana Hasil Ekspor (DHE), bea keluar, Harga Patokan Mineral (HPM), hingga implementasi B50. 

Konsistensi serta kepastian kebijakan dinilai sangat krusial demi menjaga daya saing industri tambang nasional serta mendukung investasi jangka panjang untuk program hilirisasi.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo