JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa penggunaan mobil listrik di Jakarta tetap bebas pajak guna mempercepat transisi energi dan menekan polusi udara.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi industri otomotif yang sedang gencar memasarkan produk ramah lingkungan di tanah air.
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang daerah dalam menciptakan ekosistem transportasi yang berkelanjutan.
"Kebijakan mengenai pembebasan pajak untuk kendaraan listrik ini masih berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya guna mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil," ujar Heru Budi Hartono, saat meninjau fasilitas publik di Jakarta Pusat pada, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah daerah berkeyakinan bahwa penghapusan beban Pajak Kendaraan Bermotor bagi unit elektrik akan meringankan biaya operasional harian masyarakat.
Langkah ini juga diprediksi mampu meningkatkan volume penjualan unit bertenaga baterai secara signifikan pada kuartal 2 tahun 2026.
Pembebasan pajak tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan pertama maupun seterusnya.
Dinas Pendapatan Daerah mencatat adanya kenaikan tren pendaftaran kendaraan listrik yang cukup konsisten dalam 12 bulan terakhir.
Dukungan infrastruktur berupa stasiun pengisian daya juga terus ditambah di titik-titik strategis wilayah ibu kota agar pengguna merasa nyaman.
Transformasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata terhadap penurunan emisi karbon di wilayah metropolitan dalam skala luas.