JAKARTA – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik PLN 5-10 Mei 2026 tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan nonsubsidi maupun subsidi.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro yang menunjukkan tren stabil selama beberapa pekan terakhir.
Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa langkah mempertahankan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian biaya energi bagi sektor rumah tangga hingga pelaku usaha.
"Kami terus berupaya menjaga efisiensi operasional agar tarif listrik tetap kompetitif dan mendukung aktivitas ekonomi nasional," ujar Darmawan Prasodjo, dalam pernyataan resminya di kantor pusat, Selasa (5/5/2026).
Kestabilan harga ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang penyesuaian tarifnya biasanya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Parameter utama seperti kurs rupiah terhadap dolar AS dan Indonesian Crude Price masih berada dalam jangkauan prediksi pemerintah.
Pihak manajemen memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama meskipun beban operasional fluktuatif.
Untuk pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA, skema proteksi harga tetap dijalankan sepenuhnya tanpa ada pengurangan manfaat.
Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap industri manufaktur yang mulai meningkatkan kapasitas produksinya di kuartal 2 tahun ini.
Penyesuaian biaya listrik di masa depan akan tetap mengacu pada mekanisme pasar yang transparan dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat secara luas.