JAKARTA - Pelayanan penyeberangan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Sinabang kembali menjadi perhatian masyarakat yang hendak bepergian antarpulau.
Rute Singkil–Sinabang maupun sebaliknya dilayani menggunakan kapal ferry, yang hingga kini tetap menjadi moda utama penghubung wilayah tersebut. Untuk keberangkatan Selasa, 27 Januari 2026, armada yang dioperasikan masih menggunakan Kapal Teluk Sinabang sebagai kapal reguler pada lintasan ini.
Keberadaan kapal ferry ini sangat penting, terutama bagi warga yang memiliki aktivitas rutin, kepentingan keluarga, maupun kebutuhan distribusi logistik. Dengan jadwal tetap yang diumumkan sebelumnya, masyarakat dapat mempersiapkan perjalanan secara lebih terencana, meskipun tetap perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan waktu akibat faktor teknis dan cuaca.
Layanan Penyeberangan Singkil–Sinabang Masih Dilayani Kapal Teluk Sinabang
Rute Singkil–Sinabang pulang pergi saat ini kembali dilayani oleh Kapal Teluk Sinabang. Kapal ini secara rutin dioperasikan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan dari Pelabuhan Singkil menuju Pelabuhan Sinabang, serta sebaliknya. Keberlanjutan layanan ini menjadi penghubung vital antara wilayah pesisir Aceh Singkil dan Pulau Simeulue.
Manager Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Aceh Singkil, Musliandi, menyampaikan bahwa jadwal pemberangkatan Kapal Teluk Sinabang telah ditetapkan untuk keberangkatan Selasa, 27 Januari 2026. Informasi ini menjadi acuan bagi calon penumpang yang hendak menggunakan jasa ferry pada tanggal tersebut.
“Jadwal pemberangkatan Kapal Teluk Sinabang rute Singkil-Sinabang berangkat dengan kapal Teluk Sinabang Selasa, 27 Januari 2026,” jelas Musliandi.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan rencana perjalanan, baik untuk keperluan pribadi maupun urusan pekerjaan dan usaha.
Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Kapal Ferry
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak ASDP, Kapal Teluk Sinabang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Singkil menuju Sinabang pada sore hari. Sementara itu, kapal yang datang dari Sinabang menuju Singkil dijadwalkan berangkat pada pagi hari.
Keberangkatan tujuan Singkil–Sinabang:
Kapal Teluk Sinabang berangkat pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk rute sebaliknya, yakni dari Pelabuhan Sinabang menuju Singkil:
Kapal Teluk Sinabang berangkat pukul 07.00 WIB.
Jadwal ini disusun agar layanan penyeberangan dapat berlangsung secara bergantian antara dua pelabuhan. Pola ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional kapal, sekaligus memberi kepastian waktu kepada para pengguna jasa.
Meski demikian, penumpang tetap diimbau untuk datang lebih awal ke pelabuhan guna menghindari keterlambatan dalam proses naik kapal, terutama bagi penumpang yang membawa kendaraan atau barang dalam jumlah besar.
Waktu Tempuh dan Potensi Perubahan Jadwal
Perjalanan laut dari Singkil ke Sinabang membutuhkan waktu yang relatif panjang. Jarak tempuh Singkil–Sinabang memakan waktu sekitar 14 jam perjalanan. Durasi ini bergantung pada kondisi cuaca, arus laut, serta kecepatan operasional kapal.
Pihak ASDP juga menegaskan bahwa jadwal keberangkatan Kapal Teluk Sinabang dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Faktor utama yang memengaruhi perubahan tersebut antara lain kondisi cuaca di laut dan kebutuhan perawatan kapal.
“Jadwal keberangkatan Kapal Teluk Sinabang dapat bervariasi dan perubahan dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca dan perawatan kapal,” demikian penjelasan yang disampaikan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru sebelum berangkat ke pelabuhan. Pengecekan ulang jadwal sangat dianjurkan agar tidak terjadi kesalahan waktu atau pembatalan perjalanan secara mendadak.
Harga Tiket Penumpang dan Kendaraan
Selain jadwal, informasi mengenai tarif juga menjadi hal penting bagi calon penumpang. Untuk penumpang tujuan Singkil–Sinabang, harga tiket penumpang dewasa ditetapkan sebesar Rp49 ribu, sedangkan tiket bayi sebesar Rp6.
Sementara itu, untuk kendaraan, tarif dibedakan berdasarkan golongan. Kendaraan golongan satu, yaitu sepeda motor, dikenakan biaya Rp136 ribu per unit. Adapun kendaraan golongan empat, yakni kendaraan penumpang, dikenakan tarif Rp969 ribu per unit.
Penetapan harga ini menjadi bagian dari kebijakan layanan ferry yang mengacu pada ketentuan resmi perusahaan. Tarif tersebut berlaku untuk rute Singkil–Sinabang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat juga diingatkan bahwa perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, calon penumpang disarankan untuk selalu mengecek jadwal keberangkatan sebelum melakukan perjalanan, baik melalui petugas pelabuhan maupun saluran informasi resmi PT ASDP Indonesia Ferry.
Dengan adanya kepastian jadwal dan tarif untuk Selasa, 27 Januari 2026, diharapkan penyeberangan Singkil–Sinabang dapat berjalan lancar. Layanan ini tidak hanya mendukung mobilitas warga, tetapi juga memperkuat k