JAKARTA-Saat ini, cukup banyak masyarakat Indonesia yang mencari opsi produk asuransi jiwa syariah (AJS), yang memiliki sedikit perbedaan dari produk asuransi umum, yaitu dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Muslim yang ingin memanfaatkannya tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.
Sebagai informasi, produk asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini membuat masyarakat Muslim dapat menggunakan layanan ini tanpa khawatir akan adanya unsur riba atau praktik lain yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai mayoritas di Indonesia, masyarakat Muslim memiliki alternatif yang sesuai dengan keyakinan mereka ketika memilih produk asuransi jiwa.
Rekomendasi Produk Asuransi Jiwa Syariah Terbaik di Indonesia
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia telah melihat perkembangan pesat dalam layanan asuransi jiwa berbasis syariah. Berbagai produk asuransi jiwa syariah terbaik dapat ditemukan dengan mudah di dalam negeri, masing-masing dengan keunggulan dan kekurangannya. Di bawah ini, kami telah menghimpun beberapa produk asuransi jiwa syariah terbaik yang tersedia di Indonesia.1. Prudential Syariah Prudential menawarkan produk PAA Syariah yang mencakup asuransi jiwa untuk usia 1 hingga 70 tahun dengan kontribusi minimum sebesar 400 ribu Rupiah per bulan. Manfaat perlindungan mencakup santunan kematian atau cacat total permanen, dengan polis tambahan atau rider yang lengkap. Keunggulan lainnya adalah kemampuan nasabah untuk mengajukan cuti pembayaran kontribusi dalam keadaan darurat.
2. Allianz Syariah Allianz Syariah menawarkan tiga variasi plan asuransi, termasuk AlliSya Protection Plus, Maxi Fund Plus, dan AMAN. AlliSya Protection Plus memberikan manfaat santunan kematian 100% serta nilai investasi. Maxi Fund Plus menjamin santunan jiwa hingga 350% dari Kontribusi Dasar Tunggal, sementara AMAN adalah produk asuransi jiwa tradisional syariah yang juga melindungi dari penyakit kritis.
3. Takaful Keluarga Syariah Takaful Keluarga menyediakan produk Al Khairat Plus yang memberikan perlindungan hingga usia 75 tahun dengan kontribusi tahunan. Perlindungan mencakup santunan kematian sebesar 100% Manfaat Takaful.
4. JMA Syariah JMA Syariah menawarkan lima produk asuransi jiwa yang dapat disesuaikan oleh calon nasabah. Produk ini mencakup berbagai manfaat, mulai dari santunan dana pendidikan hingga akumulasi dana investasi. Ini memberikan fleksibilitas yang besar kepada nasabah dalam memilih perlindungan sesuai dengan kebutuhan mereka.
5. Asuransi Jiwa Syariah Manulife Manulife menyediakan produk MiSmart Insurance Solutions Syariah, yang mencakup asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan investasi. Produk ini memberikan proteksi lengkap dan manfaat investasi, membuatnya cocok untuk mereka yang ingin memaksimalkan pengelolaan keuangan mereka.
6. Al-Amin Al-Amin menawarkan tiga pilihan produk, termasuk At-Ta’Min Pembiayaan Mikro, Badal Arafah, dan At Ta’Min Siswa Dinar. Produk ini mencakup berbagai manfaat, mulai dari santunan ketika meninggal dunia hingga pembiayaan ibadah haji, serta pelunasan biaya pendidikan.
7. Sinarmas Syariah Sinarmas Syariah menawarkan empat pilihan produk, termasuk Power Save Syariah, SMiLe PA Syariah, dan SMiLe Multi Invest Syariah. Produk ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan, investasi, dan manfaat santunan jiwa, memberikan beragam opsi kepada nasabah.
8. AXA Mandiri Syariah AXA Mandiri menawarkan hingga 13 rencana asuransi jiwa yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Produk ini mencakup berbagai manfaat, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perlindungan asuransi jiwa, memberikan fleksibilitas dalam pemilihan perlindungan.
9. Asuransi Jiwa Syariah Panin Panin menawarkan produk asuransi jiwa yang memungkinkan perpanjangan polis hingga usia 99 tahun dan memberikan santunan jiwa serta nilai tunai dari investasi. Produk ini cocok untuk berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga usia 70 tahun.
10. Tabungan J Trust One Tabungan J Trust One adalah salah satu produk asuransi jiwa syariah yang memberikan berbagai manfaat, seperti perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan investasi. Ini memungkinkan nasabah untuk merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik.
Selain menawarkan beragam produknya, AJS juga memiliki berbagai jenis yang dilengkapi dengan manfaat perlindungan khusus yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Jenis-jenis ini meliputi:
1. Berjangka atau Term Life
Pada jenis asuransi ini, produk memberikan santunan jiwa kepada ahli waris dan diatur sesuai prinsip syariah. Karakteristik utamanya adalah periode perlindungan yang terbatas, biasanya berkisar antara 1 hingga 10 tahun. Durasi asuransi ini disesuaikan dengan perjanjian dalam akad dan premi yang dapat dijangkau oleh nasabah. Asuransi ini sangat cocok untuk mereka yang menginginkan perlindungan asuransi jiwa tanpa risiko riba.
2. Seumur Hidup atau Whole Life
Seperti namanya, jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan sepanjang hidup atau hingga usia tertentu sesuai kebijakan perusahaan asuransi. Keunggulannya, nasabah dapat mengajukan pengembalian dana jika manfaat perlindungan tidak digunakan hingga usia maksimum perlindungan. Pengembalian dana dilakukan dengan perhitungan yang adil dan transparan.
3. Dwiguna atau Endowment
Asuransi jiwa syariah jenis dwiguna memberikan dua manfaat sekaligus: santunan jiwa dan tabungan berjangka. Jika klaim tidak diajukan, tertanggung dapat menerima nilai dana dalam bentuk tabungan. Sebaliknya, jika nasabah meninggal, ahli waris akan menerima santunan jiwa dan tabungan sekaligus.
Contoh produk asuransi jiwa dwiguna adalah asuransi pendidikan, yang memungkinkan nasabah untuk mengumpulkan tabungan berjangka guna mendukung biaya pendidikan anak secara bertahap. Namun, produk ini biasanya mengikuti pendekatan investasi, seperti unit link.
4. Unit Link
Jenis terakhir adalah asuransi jiwa syariah berbasis unit link yang memberikan dua manfaat sekaligus: santunan jiwa dan investasi. Karena memberikan dua manfaat ini, kontribusi atau premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dua wadah keuangan berbeda, yaitu asuransi jiwa dan investasi. Dalam produk syariah, dana investasi diarahkan pada instrumen yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah.
Cara Kerja
Cara kerja asuransi ini pada dasarnya mirip dengan asuransi jiwa konvensional. Perusahaan asuransi memberikan solusi finansial berupa santunan kepada keluarga saat tertanggung menghadapi risiko kematian, cacat total, atau sebagian. Yang membedakan adalah dalam pengelolaan dananya, asuransi syariah mengikuti prinsip syariah dan harus memperoleh izin dari MUI.
Nah, terdapat beberapa perbedaan umum antara asuransi jiwa konvensional dan syariah, yaitu asuransi konvensional menggunakan sistem transfer risiko kepada perusahaan asuransi, sementara asuransi syariah mengadopsi sistem gotong-royong antar peserta dengan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana.
Asuransi konvensional bersifat tertutup dan menentukan premi dan biaya lainnya. Sementara asuransi syariah bersifat terbuka, transparan, dan demi kepentingan pemegang polis. Asuransi konvensional menggunakan kontrak seperti transaksi biasa, sementara asuransi syariah menggunakan akad berbasis syariah.
Sementara itu, dana asuransi konvensional berasal dari premi nasabah dan sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asuransi. Sementara dalam asuransi syariah, dana dimiliki bersama oleh pemegang polis, dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola.
Di asuransi konvensional, seluruh keuntungan dimiliki oleh perusahaan asuransi, sedangkan dalam asuransi syariah, keuntungan dibagi kepada seluruh peserta asuransi. Asuransi konvensional tidak memiliki ketentuan mengenai zakat, sedangkan asuransi syariah memerlukan pembayaran zakat sesuai dengan keuntungan yang diperoleh.
Asuransi konvensional diawasi oleh OJK tanpa kewajiban untuk mengikuti prinsip syariah. Sementara itu, asuransi syariah diawasi oleh DPS MUI, dan alokasi dana serta investasinya harus sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa produk asuransi konvensional tidak memberikan pengembalian premi, tetapi dalam asuransi syariah, pengembalian dana tetap dilakukan sesuai prinsip pembagian hasil, tanpa memandang klaim.
Asuransi konvensional tidak membatasi instrumen investasi dan cenderung fokus pada profitabilitas. Sementara itu, dalam asuransi syariah, investasi hanya boleh dilakukan di bisnis yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah.