Kemenko Pangan Apresiasi Regulasi Operasional Nilai Ekonomi Karbon

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 07 Juli 2026
Kemenko Pangan Apresiasi Regulasi Operasional Nilai Ekonomi Karbon
Menko Pangan Zulkifli Hasan apresiasi regulasi operasional nilai ekonomi karbon di sektor kehutanan. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai percepatan penerjemahan kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK) ke dalam regulasi teknis menjadi fondasi penting bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan Indonesia.

Hal itu menyusul Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang diluncurkan di Jakarta, Senin.

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres (Peraturan Presiden) 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” katanya dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menilai Kemenhut bergerak cepat menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon melalui penyusunan regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon.

Ia menilai langkah tersebut membuktikan bahwa implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan.

Menurut dari Sumbernya, peluncuran skema perdagangan karbon yang disertai proyek-proyek siap dijalankan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau.

“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon),” ujar dari Sumbernya.

Dari Sumbernya juga menegaskan implementasi perdagangan karbon merupakan bukti komitmen bersama pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif.

Kehadiran regulasi di sektor kehutanan, lanjut dari Sumbernya, juga diharapkan menjadi contoh percepatan bagi sektor-sektor lainnya.

“Ini bukti konkret komitmen kami bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” kata Menko Pangan.

Selain itu, dari Sumbernya menambahkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon.

Dari Sumbernya berharap percepatan penyusunan regulasi serupa juga dilakukan di sektor lain sehingga ekosistem nilai ekonomi karbon nasional dapat berkembang secara lebih terintegrasi dan mampu menarik investasi hijau.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua