OJK: Pasar Karbon Kehutanan Buka Potensi Investasi Hijau RI

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 07 Juli 2026
OJK: Pasar Karbon Kehutanan Buka Potensi Investasi Hijau RI
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari. (Sumber Foto: beritasatu.com)

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berpandangan bahwa penerapan kebijakan jual beli karbon bidang kehutanan membuka potensi penanaman modal ramah lingkungan bagi Indonesia.

“Ini merupakan satu wujud kerja cepat Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) serta jajaran dalam merespons tantangan di sektor kehutanan, khususnya melalui pembukaan peluang investasi global melalui pasar karbon sukarela,” kata Friderica dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI di Jakarta, Senin.

Menurut dari Sumbernya, terbukanya pasar karbon mandiri menjadi kesempatan bagi Tanah Air untuk memikat penanaman modal berkesinambungan sekaligus menaikkan kemampuan bersaing bidang kehutanan pada skala dunia.

Oleh sebab itu, lanjut dari Sumbernya, OJK menyokong pemantapan ekosistem pendanaan ramah lingkungan agar jual beli karbon bisa berkembang secara tepercaya, terbuka, serta memiliki integritas.

Sebelumnya, Kemenhut memberikan izin pengeluaran unit karbon lewat program Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK).

Friderica mengungkapkan peresmian jual beli karbon kehutanan tersebut sekaligus menjadi saat bersejarah yang membuktikan berbagai rencana penting bisa direalisasikan lewat kerja sama antar instansi.

Di samping itu, dari Sumbernya juga memuji Kemenhut yang bertindak tangkas dalam menjawab rintangan kemajuan ekonomi ramah lingkungan lewat bidang kehutanan.

“Saya sangat berbahagia dan bergembira menjadi bagian dari satu momen bersejarah pada ini. Ini menjadi satu bukti bahwa di negara ini tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asal semua lembaga mau bersinergi dan berkolaborasi, tentu dengan kepemimpinan yang kuat dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan juga dari menteri beserta semua pihak,” kata Friderica.

Di sisi lain, peresmian jual beli karbon kehutanan lewat program Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) itu pun menjadi tanda dimulainya penerapan jual beli karbon pada aneka proyek yang telah siap untuk ditransaksikan.

“Sinergi antara Kementerian Kehutanan, OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon Indonesia yang mampu menarik minat investor global sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan hutan Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua