ESDM Gandeng Universitas Pattimura Perbaiki Tambang Emas Gunung Botak

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 25 Juni 2026
ESDM Gandeng Universitas Pattimura Perbaiki Tambang Emas Gunung Botak
Potret kerusakan lingkungan di Gunung Botak Pulau Buru. (Sumber Foto: rii.co.id)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan kajian tata kelola pertambangan Blok Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku, dengan melibatkan akademisi dari Universitas Pattimura guna menyusun arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa keterlibatan pihak akademisi bertujuan menciptakan landasan ilmiah bagi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, kolaborasi ini dapat mendorong masyarakat Maluku dalam memperoleh manfaat dari sektor pertambangan.

"Harapannya agar harmonisasi peran Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola usaha pertambangan Gunung Botak memberi kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif," ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Langkah penataan ini didasari oleh kompleksitas tantangan tata kelola di Gunung Botak, di mana operasional tambang selama ini dikelola oleh beberapa pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang masih sangat bergantung pada pemilik modal serta teknologi luar.

"Di samping itu, penguatan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pertambangan rakyat menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus meminimalkan risiko terhadap pengelolaan dan pemulihan lingkungan," imbuhnya.

Melalui pendekatan ilmiah bersama perguruan tinggi, pihaknya berusaha memetakan seluruh potensi dampak dari aspek hukum, teknis operasional, komersial, hingga kelestarian lingkungan hidup sebagai komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan Good Mining Practice.

"Masukan, gagasan dan telaah kritis yang disampaikan oleh para akademisi Universitas Pattimura akan diintegrasikan secara langsung sebagai substansi utama dalam penyusunan dokumen Kajian Efektivitas Pengelolaan Usaha Pertambangan Gunung Botak," tandasnya.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Mei 2026 telah berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di kawasan WPR Gunung Botak. 

Penyidik PNS Ditjen Gakkum menemukan minimal dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan keterangan dan hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jeffri dalam web resmi Kementerian ESDM, dikutip Senin (8/6/2026).

Hasil penyelidikan menemukan aktivitas ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan, pembangunan kolam perendaman, serta pembangunan mess pegawai. 

Di sisi lain, TNI bersama Pemerintah Provinsi Maluku turut melakukan penertiban melalui operasi pengosongan lahan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, yang mencakup penyisiran hingga ke lokasi basecamp penambang.

"Tidak ada tempat di Bumi Maluku bagi penambang liar," ujar Mayjen TNI Dody Triwinarto, Pangdam XV/Pattimura, dalam unggahan akun resmi @kodam_pattimura, dikutip Senin (4/5/2026).

Dalam operasi tersebut, tim menemukan 16 warga negara asing asal Cina yang menambang secara ilegal, serta menemukan bangunan yang digunakan sebagai kafe, tempat penjualan minuman keras, dan praktik prostitusi. 

Ke-16 WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak imigrasi, sementara temuan tersebut menjadi bahan evaluasi pengawasan orang asing yang dinilai masih lemah di Pulau Buru dan Maluku. 

Pembentukan tim terpadu ini menjadi langkah pemerintah dan APH dalam mencegah kerusakan lingkungan, menangani masalah sosial, serta menjaga stabilitas keamanan dan melindungi negara dari aktivitas tambang ilegal.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua