Jaksa Tegaskan Nadiem Akui Hal Krusial dalam Kasus Chromebook

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Tegaskan Nadiem Akui Hal Krusial dalam Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. (Sumber Foto: nasional.kompas.com)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengakui beberapa fakta yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keterangan tersebut disampaikan pihak jaksa saat merespons duplik yang dibacakan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026).

"Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia," kata Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H.

Menurut jaksa, penggunaan merek spesifik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Padahal seharusnya keputusan itu tidak boleh karena bertentangan dengan Perpres 16/2018. Sehingga, dakwaan kami sangat didukung oleh apa yang disampaikan oleh terdakwa," ujarnya. Selain itu, jaksa menilai bahwa pengadaan Chromebook tidak lebih efisien dibandingkan pilihan alternatif lainnya saat itu.

Soroti Anggaran Tambahan

Corneles memberi contoh bahwa pengadaan 15 unit Chromebook memakan biaya sekitar Rp100 juta, sedangkan laboratorium komputer yang berisi 22 unit perangkat dapat diperoleh dengan anggaran sekitar Rp140 juta. 

Jaksa juga menyoroti kebutuhan anggaran tambahan untuk layanan Google Cloud yang dianggap sebagai konsekuensi penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

"Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," kata Corneles. Jaksa juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanah Presiden Joko Widodo.

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Menurut Corneles, kebijakan pemerintah tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021. 

Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Nadiem adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun karena dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua