BPH Migas dan KPPU Sinergi Perkokoh Pengawasan Hilir Migas
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyepakati nota kesepahaman guna meningkatkan pengawasan serta iklim kompetisi di sektor hilir migas.
Prosesi penandatanganan kerja sama mengenai Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi tersebut ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas bersama Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di Jakarta pada Rabu.
Wahyudi Anas memaparkan bahwa kesepakatan ini merupakan sebuah tindakan strategis demi memperketat pengawasan dan mewujudkan tata kelola industri hilir migas yang kompetitif, transparan, akuntabel, sekaligus berkeadilan.
"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan saling mendukung hubungan antara BPH Migas dengan seluruh badan usaha di bidang migas agar pelaksanaannya dapat terkontrol dan terkendali, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap kondisi praktik monopoli yang selaras dengan tugas dan fungsi KPPU. Kerja sama ini sangat penting untuk kami lakukan," sebutnya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Selanjutnya, Wahyudi menjelaskan bahwa tanggung jawab BPH Migas berkaitan erat dengan alur penyediaan, pendistribusian, hingga penyaluran bahan bakar minyak dan gas bumi, yang mencakup BBM bersubsidi maupun kompensasi.
Regulasi dalam aktivitas ekonomi amat bertumpu pada integrasi tiga pilar utama BPH Migas selaku pengelola sektor hilir migas, yakni memprioritaskan maslahat pemerintah, pelaku usaha, dan juga masyarakat luas.
"Integrasi ini tiga pilar tersebut sebagai wujud nyata untuk mendukung implementasi hubungan antara BPH Migas bersama KPPU," katanya.
Wahyudi menghendaki agar atmosfer kompetisi bisnis yang sehat ini turut mampu memproteksi kemitraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penyediaan sekaligus penyaluran BBM serta pengangkutan gas bumi lewat pipa.
Kemitraan ini pun melingkupi penguatan koordinasi beserta pemanfaatan data dan informasi bersama demi menunjang tugas serta wewenang dari tiap-tiap lembaga.
Langkah strategis ini diproyeksikan mampu memperkokoh fungsi kontrol sekaligus mempercepat perumusan kebijakan yang jauh lebih efektif.
"Serta, mendukung pelaksanaan kajian bersama, advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang semakin berkualitas dalam mendukung tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif dan berintegritas," tambahnya.
Wahyudi pun mengonfirmasi komitmen penuh BPH Migas untuk senantiasa mengedepankan profesionalitas dalam fungsi regulasi dan pengawasan demi kemaslahatan masyarakat.
Kompetisi bisnis yang sehat bakal menstimulasi efisiensi, mendongkrak mutu pelayanan, serta menghadirkan atmosfer usaha yang kondusif pada industri hilir migas.
"Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen," tuturnya.
Di sisi lain, Fanshurullah Asa menegaskan esensi dari kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan tata kelola industri migas di tanah air.
Menurut dia, wewenang KPPU tidak sebatas menangani perkara kompetisi usaha, melainkan juga menyodorkan usulan kebijakan, merancang panduan kompetisi yang sehat, hingga melaporkan hasil kontrol kepada Presiden dan DPR RI.
"KPPU juga memiliki program kepatuhan di mana pelaku usaha yang diawasi oleh BPH Migas dapat melaksanakan persaingan usaha yang sehat. Ini menjadi amanat undang-undang," sebutnya.
Jika ada persoalan terkait persaingan usaha yang masuk ke KPPU, lanjut Fanshurullah, kolaborasi dari kedua instansi ini bisa menjadi faktor yang dapat meringankan sanksi denda administratif di KPPU.