Empat Personel TNI Divonis 1,5-3 Tahun Penjara Terkait Kasus Air Keras

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 11 Juni 2026
Empat Personel TNI Divonis 1,5-3 Tahun Penjara Terkait Kasus Air Keras
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus penyiraman cairan kimia. (Sumber Foto: tribunnews.com)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara 1,5 hingga 3 tahun kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dua dari empat pelaku tersebut juga dijatuhi sanksi pemecatan dari kedinasan. Keempat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim menetapkan pidana penjara tiga tahun bagi Edi Sudarko, di mana masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Selain hukuman pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ungkap Fredy.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, dan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa penahanan yang dikurangkan dari vonis tersebut.

"Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

Oditur Militer sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik korban serta mencoreng citra institusi TNI.

Kejadian ini dipicu oleh anggapan para terdakwa bahwa tindakan Andrie Yunus saat mengganggu rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 merupakan penghinaan terhadap institusi. Rencana aksi yang awalnya berupa pemukulan diubah menjadi penyiraman cairan pembersih karat setelah pertemuan di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada 9 Maret 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua