Rencana Bagi Hasil Migas di Minerba Gagal, Pengusaha Beri Tanggapan

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 09 Juni 2026
Rencana Bagi Hasil Migas di Minerba Gagal, Pengusaha Beri Tanggapan
Direktur Eksekutif API-IMA menyambut pembatalan skema bagi hasil migas di sektor minerba. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Indonesian Mining Association (API-IMA) menyambut baik langkah pemerintah yang membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) ke dalam sektor mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut adalah langkah yang tepat serta sangat penting untuk menghilangkan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi. 

Hal ini karena sektor pertambangan minerba memiliki karakteristik operasional yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Dengan pembatalan kebijakan tersebut, IMA berharap pemerintah bisa menjaga stabilitas aturan fiskal serta kewajiban finansial perusahaan agar keberlanjutan operasional dan investasi di sektor pertambangan tetap terjaga.

Sari memandang stabilitas tersebut sangat vital karena saat ini industri pertambangan tengah menghadapi beragam penyesuaian regulasi serta tantangan operasional baru. Beberapa di antaranya meliputi kebijakan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban implementasi biodiesel B50.

IMA menegaskan bahwa konsistensi dan kepastian aturan dari pemerintah merupakan faktor penentu utama untuk memelihara daya saing industri pertambangan nasional.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema gross split yang berlaku di sektor migas tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil kembali menekankan bahwa tidak ada perubahan regulasi sama sekali di sektor minerba. Menteri ESDM berkomitmen untuk terus mengawal dan mempertahankan aturan yang sudah ada saat ini untuk selamanya.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua