Sambut HUT DKI, Jakarta Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 05 Juni 2026
Sambut HUT DKI, Jakarta Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA BARAT — Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat dipadati warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kamis, 4 Juni 2026. Antrean panjang terlihat di ruang tunggu, loket khusus, hingga area informasi.

Antusiasme tinggi ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus denda pajak kendaraan. Salah satu warga, Karim (44), merasa bersyukur karena bebas denda pajak mobil yang menunggak selama tiga tahun.

"Dendanya sudah tiga tahun, pajaknya mati. Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai pajaknya juga enggak terurus," ujar Karim, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.

Karim mengetahui informasi ini dari anaknya dan langsung mengurus pelunasan. "Dendanya itu saya cek kalau enggak salah sekitar Rp 1,5 juta. Alhamdulillah senang, jadi enggak perlu banyak keluar uang. Bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain," tuturnya.

Hal serupa dirasakan Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan yang menunda pajak mobilnya selama dua tahun akibat kendala finansial. "Sangat terbantu. Kalau enggak salah Rp 1,2 juta denda dua tahun itu. 

Kan itu lumayan banget, jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP-nya," kata Abdul. Ia menambahkan bahwa proses yang dilalui sangat lancar dan tanpa kendala.

Kepala UPP PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, menjelaskan program ini berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai kado ulang tahun ke-499 DKI Jakarta dan kemerdekaan RI. Ia memastikan proses ini bebas pungli dan dilakukan otomatis oleh sistem.

"Jadi, mekanismenya warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan," jelas Carto.

Selain Jakarta, program keringanan pajak serupa juga tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (2 Juni - 31 Agustus 2026) serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memberikan pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen (1 Mei - 30 Juni 2026).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua