Pemprov Kaltim Hindari PHK Massal Sektor Tambang
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terus berupaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan melalui serangkaian langkah strategis.
"Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar, di Samarinda, Kamis.
Arismunandar menerangkan bahwa potensi tenaga kerja tambang di Kaltim yang terdampak kebijakan efisiensi ini bisa mencapai 1.500 orang, meski laporan resmi dari korporasi belum seluruhnya masuk.
Hingga saat ini, dokumen resmi laporan pemecatan yang diterima dinas tingkat provinsi baru mencatat 505 pekerja dari PT BAS di Kutai Kartanegara.
Sejumlah korporasi lain, seperti Bayan Group di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang di Kutai Timur, telah memberi sinyal akan merumahkan hingga melakukan PHK terhadap staf sebagai dampak peninjauan ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara.
Jika strategi pemotongan jam kerja tidak cukup dan PHK tetap dilakukan, Aris menegaskan agar manajemen perusahaan wajib membayar penuh seluruh hak pesangon dan kompensasi buruh.
"Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Aris.
Sistem perlindungan ini akan memberikan bantuan dana tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan. Selain manfaat JKP, buruh yang terkena PHK juga berhak mengakses pelatihan kerja.
Disnakertrans Kaltim menyediakan program peningkatan keahlian agar eks karyawan tambang dapat terserap oleh sektor industri lain melalui BLKI di Balikpapan dan Bontang, serta BPVP di Samarinda. Aris menilai langkah pencegahan ini sangat mendesak mengingat kebijakan efisiensi sudah mulai meluas di perusahaan tambang.