Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Menipu Harga Motor Listrik

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 04 Juni 2026
Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana dkk Diduga Menipu Harga Motor Listrik
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan di BGN, Ada Motor Listrik hingga Televisi. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik dan sepatu.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Selain pengadaan motor listrik, terdapat pula pengadaan sepatu yang anggarannya digelembungkan. “Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief. Terdapat juga pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang diduga di-mark up, serta pengadaan televisi.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya saat ini ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua