SKK Migas: Produksi Sumur Rakyat Legal Tembus 400 Barel per Hari

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 22 Mei 2026
SKK Migas: Produksi Sumur Rakyat Legal Tembus 400 Barel per Hari
Ilustrasi sumur rakyat. (Sumber Foto: cnbcindonesia.com)

TANGERANG - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan bahwa realisasi produksi harian dari sumur minyak masyarakat yang telah mengantongi izin resmi kini menyentuh kisaran angka 400 barel.

“Kalau seluruhnya, rata-ratanya sekarang sudah hampir 400 barel,” ucap Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, saat ditemui di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5) malam.

Djoko memaparkan bahwa volume produksi yang dihasilkan di setiap wilayah tidak seragam. Berdasarkan data yang dimiliki, wilayah Jambi menempati posisi teratas dengan kemampuan produksi tertinggi yang menyentuh angka sekitar 2.700 barel minyak.

“Beda-beda (produksinya) per hari. Minimal itu sekitar … setiap pengiriman itu sekitar 200 barel. Rata-rata (Jambi), ya,” ucap Djoko.

Pada momen tersebut, Djoko meyakini angka rata-rata tersebut akan terus bertambah mengingat proses pengujian, seperti pengecekan kandungan air, masih berjalan di beberapa titik sumur masyarakat.

“(Produksinya) akan terus meningkat. Kan uji coba dulu, dites dulu kadar airnya gimana. Gitu,” kata Djoko.

Perkembangan positif ini menjadi wujud nyata implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai sinergi pengelolaan wilayah kerja demi mendongkrak produksi migas nasional, utamanya melalui pengoperasian kembali sumur lama serta legalisasi sumur masyarakat. Minyak mentah yang diperoleh dari sumur masyarakat nantinya dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina dan MedcoEnergi, dengan patokan harga sebesar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Djoko menyebutkan bahwa volume penyerapan minyak oleh MedcoEnergi saat ini dibatasi maksimal 500 barel per hari.

“Medco tuh kan ada. Itu saat ini dibatasi, baru 500 barel per hari. Karena fasilitasnya sedang disiapkan,” kata Djoko.

Saat berpidato dalam agenda IPA Convex, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa hadirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan upaya menciptakan keadilan di sektor hulu migas. 

Bahlil menegaskan fokus pemerintah tidak hanya tertuju pada korporasi skala besar. Pihak pemerintah menginstruksikan KKKS yang ditunjuk resmi agar menampung hasil minyak produksi kelompok koperasi atau UMKM pengelola sumur rakyat.

“Masyarakat juga sekarang sudah bisa mengambil hasil bumi, minyak, dengan baik. Tolong, yang sudah dikasih tunjuk itu tolong diambil minyaknya. Cepat,” ujar Bahlil.

Menteri ESDM pun mendesak Pertamina agar menyegerakan proses penyerapan komoditas minyak dari sumur masyarakat tersebut. Bahlil berharap Pertamina dapat langsung mengambil peran nyata dalam menyukseskan program yang dicanangkan pemerintah.

“Tolong dipercepat, Pertamina. Jangan kalian pikir bahwa UMKM, terus bisa buat lambat-lambat. Saya sampaikan equal treatment. Bagi negara, berpihak kepada BUMN itu penting, tapi jauh lebih penting kepentingan negara,” kata Bahlil.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua