Selasa, 27 Januari 2026

Komdigi Tegaskan Grok Masih Diblokir Sementara Menunggu Kepatuhan Regulasi Indonesia Digital

Komdigi Tegaskan Grok Masih Diblokir Sementara Menunggu Kepatuhan Regulasi Indonesia Digital
Komdigi Tegaskan Grok Masih Diblokir Sementara Menunggu Kepatuhan Regulasi Indonesia Digital

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menata ekosistem digital nasional terus diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah status Grok, aplikasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Hingga kini, pemerintah memastikan bahwa layanan tersebut masih belum dapat diakses secara normal di Indonesia karena masih berada dalam status pemblokiran sementara.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah menilai setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban mendaftar sebagai PSE dan mematuhi tata kelola konten. Dalam konteks ini, Grok dinilai masih berada dalam proses evaluasi kepatuhan.

Baca Juga

Delapan Rekomendasi DPR untuk Mempercepat Reformasi Polri Secara Nasional

Status Grok Masih Diblokir Sementara

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa hingga saat ini, Grok masih dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara. Keputusan tersebut diambil karena platform tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kepatuhan PSE (penyelenggara sistem elektronik) dengan pengenaan sanksi administratif, di antaranya juga kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi," jelas Meutya di Senayana.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mencabut pemblokiran sebelum ada kepastian bahwa Grok mematuhi aturan yang ditetapkan.

"Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah."

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pada proses klarifikasi dan evaluasi. Dengan demikian, keputusan yang diambil bersifat sementara sampai ada kepastian administratif dan teknis dari pihak Grok.

Pengawasan PSE Diperketat Sepanjang 2025

Selain membahas Grok, Meutya Hafid juga memaparkan hasil pengawasan terhadap PSE sepanjang tahun 2025. Ia menyebut bahwa pemerintah mencatat sekitar 3.800 penyelenggara sistem elektronik telah melakukan pendaftaran hingga akhir tahun.

"Sepanjang 2025, layanan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat terus dioptimalkan sebagai instrumen utama penguatan tata kelola ruang digital hingga Desember 2025 tercatat 3.805 PSE sudah mendaftar," kata Meutya.

Data tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran perusahaan teknologi untuk patuh terhadap regulasi Indonesia. Penguatan pengawasan ini juga dilakukan terhadap penyelenggara sertifikasi elektronik (PSRE), yang berperan penting dalam sistem keamanan dan validasi transaksi digital.

Komdigi menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan sesuai hukum. Dengan banyaknya platform digital yang beroperasi lintas negara, kepatuhan administratif dianggap sebagai fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital nasional.

Surat Peringatan dan Sistem Moderasi Konten

Dalam rangka menegakkan aturan, Komdigi mengaku telah melayangkan 61 surat peringatan kepada berbagai PSE. Peringatan tersebut diberikan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan diri atau belum sepenuhnya menerapkan sistem kepatuhan moderasi konten.

Puluhan peringatan itu bertujuan mendorong perusahaan digital untuk segera melakukan registrasi sekaligus mengimplementasikan sistem kepatuhan moderasi konten (SAMAN). Sistem ini dinilai penting untuk memastikan bahwa konten yang beredar di platform digital tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

"Dari 61 surat peringatan, Bapak/Ibu, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar OpenAI," kata Meutya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak membedakan perlakuan antara perusahaan besar maupun kecil. Semua PSE, termasuk platform global, wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia sebagai negara tempat mereka beroperasi.

Perusahaan Besar Mulai Patuh, Grok Masih Menunggu

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan yang menerima peringatan akhirnya memenuhi kewajiban pendaftaran. Salah satu yang disebut telah patuh adalah OpenAI.

"Kami masih menunggu, satu lagi mungkin yang masih belum melakukan pendaftaran sampai saat ini adalah Cloudfare. Tapi yang lain-lain terutama OpenAI sudah mau untuk tunduk, patuh, dan mendaftar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap dia.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa pemerintah mengambil sikap tegas namun tetap membuka ruang dialog. Pemblokiran bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk memastikan setiap platform beroperasi sesuai dengan hukum nasional.

Dalam konteks Grok, status “diblokir sementara” menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menunggu langkah konkret dari pengelola aplikasi tersebut. Selama belum ada kepastian kepatuhan, pemblokiran tetap diberlakukan sebagai bagian dari mekanisme sanksi administratif.

Tata Kelola AI dan Arah Kebijakan Digital

Kasus Grok juga menyoroti tantangan baru dalam pengelolaan teknologi kecerdasan buatan. Sebagai teknologi yang berkembang pesat, AI membutuhkan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan risiko hukum, sosial, maupun keamanan.

Pemerintah menekankan bahwa setiap aplikasi AI yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi prinsip tata kelola yang berlaku, termasuk transparansi, pendaftaran resmi, dan kepatuhan terhadap sistem moderasi konten. Dengan pendekatan ini, negara berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan publik.

Pemblokiran sementara terhadap Grok menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah menggunakan instrumen regulasi untuk memastikan kepatuhan. Di sisi lain, keberhasilan mendorong ribuan PSE mendaftar menunjukkan bahwa kebijakan ini mulai memberikan hasil.

Ke depan, Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap PSE dan platform berbasis AI. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang secara sehat, aman, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Terima Tiga Jet Tempur Rafale, Ini Spesifikasi Lengkapnya dan Keunggulan

Indonesia Terima Tiga Jet Tempur Rafale, Ini Spesifikasi Lengkapnya dan Keunggulan

Update Harga Pangan Selasa 27 Januari 2026, Cabai dan Bawang Merah Nasional Kompak Turun

Update Harga Pangan Selasa 27 Januari 2026, Cabai dan Bawang Merah Nasional Kompak Turun

BNI Salurkan Rp1,5 Triliun Dukung Program Makan Bergizi Gratis Nasional Pemerintah

BNI Salurkan Rp1,5 Triliun Dukung Program Makan Bergizi Gratis Nasional Pemerintah

Kemenag Fokus Rehabilitasi Pendidikan dan Ibadah Pascabanjir di Wilayah Terdampak

Kemenag Fokus Rehabilitasi Pendidikan dan Ibadah Pascabanjir di Wilayah Terdampak

Bupati Laporkan Ratusan Huntara Rampung untuk Korban Bencana Aceh Timur

Bupati Laporkan Ratusan Huntara Rampung untuk Korban Bencana Aceh Timur