Aturan Baru DJP Perkuat Penagihan Pajak, Akses Layanan Publik Bisa Dibatasi
- Senin, 26 Januari 2026
JAKARTA - Pemerintah kembali memperkuat mekanisme penagihan pajak melalui regulasi terbaru yang memberi konsekuensi nyata bagi penanggung pajak yang menunggak kewajiban.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk mengajukan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak nasional.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penagihan, tetapi juga mendorong kesadaran wajib pajak bahwa kepatuhan fiskal memiliki kaitan langsung dengan akses terhadap layanan negara. Aturan tersebut menandai pendekatan yang lebih terstruktur dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Baca JugaPemerintah Targetkan Rp25 Triliun dari ORI029 sebagai Pembuka SBN Ritel
Landasan Regulasi Pembatasan Layanan Publik
Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Regulasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.
Melalui aturan ini, DJP memperoleh dasar hukum untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik melakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penagihan yang lebih komprehensif dan terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.
“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.
Jenis Layanan Publik yang Berpotensi Dibatasi
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan atau pemblokiran dapat dikenakan terhadap sejumlah layanan publik yang dikelola oleh instansi pemerintah. Beberapa di antaranya mencakup akses terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta layanan publik lainnya sesuai kewenangan instansi terkait.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penagihan pajak tidak lagi semata-mata mengandalkan mekanisme administratif internal, tetapi juga melibatkan ekosistem layanan publik yang lebih luas. Dengan demikian, penanggung pajak diharapkan memiliki insentif yang lebih kuat untuk segera menyelesaikan kewajiban fiskalnya.
Kendati demikian, kebijakan ini tetap dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mengingat pembatasan layanan publik menyentuh aspek penting dalam aktivitas usaha maupun administrasi hukum wajib pajak.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan Pemblokiran
Rekomendasi atau permohonan pembatasan layanan publik dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai minimal Rp100 juta. Selain itu, penanggung pajak tersebut juga harus telah menerima Surat Paksa sebagai bagian dari proses penagihan.
Ketentuan batas minimal nilai utang pajak ini dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan milik penanggung pajak. Pengecualian tersebut menunjukkan fleksibilitas kebijakan dalam menyesuaikan langkah penagihan dengan kondisi konkret di lapangan.
Proses pengajuan rekomendasi dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan tersebut dapat disampaikan melalui pejabat eselon II di lingkungan DJP atau secara langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait. Setiap usulan akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria persetujuan atau penolakan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Mekanisme Pembukaan Kembali Layanan
PER-27/PJ/2025 juga mengatur secara rinci mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Pembukaan layanan dapat dilakukan apabila penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan.
Selain itu, pembukaan juga dimungkinkan apabila terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau apabila wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa pembatasan layanan bersifat sementara dan dapat dicabut setelah kewajiban dipenuhi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman permanen, melainkan sebagai instrumen penegakan kepatuhan.
Penguatan Sistem Penagihan Pajak Nasional
Dengan berlakunya PER-27/PJ/2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini menandai penyempurnaan regulasi agar lebih relevan dengan tantangan penagihan pajak saat ini.
Pemerintah menilai penguatan sistem penagihan pajak menjadi kunci dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Melalui kolaborasi lintas instansi dan dukungan regulasi yang lebih tegas, DJP berharap kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Aturan baru ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penagihan pajak tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga terintegrasi dengan sistem layanan publik yang lebih luas, sehingga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Penjelasan DJP soal Cashback di Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak
- Senin, 26 Januari 2026
Aturan Baru DJP Perkuat Penagihan Pajak, Akses Layanan Publik Bisa Dibatasi
- Senin, 26 Januari 2026
BTN Siapkan Anak Usaha Asuransi dan Multifinance, Aksi Korporasi Besar 2026
- Senin, 26 Januari 2026
Pemerintah Rilis ORI029 dengan Kupon Tetap Menarik Hingga 5,80 Persen
- Senin, 26 Januari 2026
Berita Lainnya
BTN Siapkan Anak Usaha Asuransi dan Multifinance, Aksi Korporasi Besar 2026
- Senin, 26 Januari 2026
Pemerintah Rilis ORI029 dengan Kupon Tetap Menarik Hingga 5,80 Persen
- Senin, 26 Januari 2026
Program Magang Nasional Jadi Jembatan Lulusan Baru Masuki Dunia Kerja
- Senin, 26 Januari 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
Ini 12 Cara Mencegah Rambut Rontok Secara Alami
- 26 Januari 2026
4.
Bunga Pinjaman BNI dan 3 Tabel Pinjaman Baru 2026 10 Menit Cair
- 26 Januari 2026









