Apakah Inhaler Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama dan Dalilnya
- Senin, 26 Januari 2026
JAKARTA - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak hanya menuntut ketahanan fisik, tetapi juga ketelitian dalam memahami batasan syariat.
Seiring berkembangnya dunia medis, muncul pertanyaan-pertanyaan baru yang tidak secara eksplisit dibahas pada masa klasik. Salah satunya adalah penggunaan inhaler bagi penderita asma atau gangguan pernapasan. Apakah alat medis ini membatalkan puasa atau justru mendapat keringanan?
Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama menjelang Ramadhan, karena menyangkut kebutuhan kesehatan yang bersifat mendesak. Ulama pun memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi persoalan ini. Perbedaan tersebut berakar pada definisi “rongga tubuh” (jauf), jalur masuknya obat, serta tujuan penggunaannya. Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan kajian fikih dan pandangan para ulama.
Baca Juga
Konsep Puasa dan Perkara yang Membatalkannya
Secara bahasa, puasa (?aum) berarti menahan diri. Sementara secara syar’i, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, seperti makan, minum, dan hubungan suami-istri, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat.
Para ulama sepakat bahwa beberapa perkara membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum dengan sengaja, hubungan intim di siang hari, haid dan nifas, murtad, muntah disengaja, hilang akal, serta memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh tertentu. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “rongga tubuh” dan jalur yang dapat membatalkan puasa.
Di sinilah letak perdebatan terkait inhaler. Apakah obat yang dihirup melalui mulut atau hidung bisa disamakan dengan makan dan minum, atau justru masuk dalam kategori yang dimaafkan?
Pandangan Ibnu Mas’ud Al-Kasani: Inhaler Membatalkan Puasa
Dalam Kitab Bada’i’ al-Shana’i’, Ibnu Mas’ud Al-Kasani dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa penggunaan inhaler dapat membatalkan puasa. Menurutnya, zat yang masuk melalui hidung atau mulut dan mencapai jauf termasuk pembatal puasa.
Mazhab Hanafi mendefinisikan jauf sebagai rongga tubuh yang terbuka dan terhubung ke bagian dalam, mulai dari lubbah (pangkal tenggorokan) hingga ‘aanah (kemaluan). Definisi ini mencakup rongga mulut, hidung, dan telinga.
Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Laqith bin Shabrah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Sempurnakanlah wudhu, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah).
Menurut Al-Kasani, larangan tersebut menunjukkan kekhawatiran masuknya air ke dalam jauf melalui hidung yang dapat membatalkan puasa. Dengan analogi yang sama, inhaler yang dihirup melalui hidung atau mulut dinilai berpotensi membatalkan puasa.
Pandangan Ibnu Qudamah: Inhaler Tidak Membatalkan Puasa
Berbeda dengan Al-Kasani, Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa. Ia menegaskan bahwa jauf yang membatalkan puasa adalah lambung (ma’idah), bukan saluran pernapasan.
Menurut Ibnu Qudamah, inhaler bekerja melalui tenggorokan menuju paru-paru, bukan kerongkongan menuju lambung. Oleh karena itu, jalurnya berbeda dengan makan dan minum.
Ia juga menganalogikan inhaler dengan mencium aroma. Menghirup uap obat dianggap serupa dengan menghirup bau makanan atau minyak kayu putih, yang tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan.
Ibnu Qudamah menggunakan hadis yang sama dengan Al-Kasani, namun menafsirkannya secara berbeda. Larangan beristinsyaq berlebihan berlaku jika air sampai ke lambung, bukan sekadar masuk hidung. Selain itu, ia mempertimbangkan aspek kebutuhan medis, karena pengguna inhaler umumnya membutuhkan pertolongan segera.
Tarjih Muhammadiyah dan Prinsip Keringanan Syariat
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyimpulkan bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa. Kesimpulan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.
Pertama, inhaler tidak termasuk kategori makan dan minum (al-aklu wa asy-syurb). Tujuan penggunaannya adalah pengobatan, bukan pemenuhan nafsu. Jalurnya pun menuju paru-paru, bukan lambung, dan jumlah obat yang masuk sangat kecil serta tidak dimaksudkan untuk ditelan.
Kedua, keputusan ini berpijak pada kaidah fikih al-masyaqqah tajlibu at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Asma merupakan penyakit yang dapat mengancam jiwa, sehingga penggunaan inhaler saat serangan datang termasuk kebutuhan darurat yang mendapat keringanan syariat.
Cara Kerja Inhaler dan Implikasinya Saat Puasa
Inhaler adalah alat medis untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru guna meredakan serangan asma. Obat di dalamnya, seperti salbutamol sulfat, berbentuk cair dengan dosis sangat kecil. Satu inhaler biasanya berisi sekitar 10 ml cairan untuk 200 semprotan, sehingga satu kali semprot hanya mengeluarkan sekitar 0,05 ml obat.
Obat disemprotkan ke mulut lalu dihirup menuju paru-paru untuk melemaskan otot saluran napas. Obat ini tidak ditujukan untuk dicerna atau masuk ke lambung.
Bagi penderita asma yang sedang berpuasa, penggunaan inhaler diperbolehkan saat gejala kambuh. Puasa tidak batal dan dapat dilanjutkan setelah kondisi kembali stabil hingga waktu berbuka.
Kesimpulannya, perbedaan pendapat ulama terkait inhaler berakar pada definisi jauf dan pendekatan dalil. Namun, mayoritas pandangan kontemporer cenderung membolehkan penggunaan inhaler saat puasa dengan mempertimbangkan maslahat, fakta medis, dan prinsip kemudahan dalam beribadah.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
5 Makanan Penting Penjaga Kesehatan dan Daya Tahan Pria Usia Lima Puluh Tahun Ke Atas
- Senin, 26 Januari 2026
BRIN Teliti Senyawa Kulit Manggis sebagai Kandidat Terapi Baru Kanker Payudara`
- Senin, 26 Januari 2026
Punya GERD? Jangan Salah Makan, Ini Daftar Makanan yang Dianjurkan dan Dihindari
- Senin, 26 Januari 2026
11 Obat Herbal Alami yang Dipercaya Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
- Senin, 26 Januari 2026
5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Senin, 26 Januari 2026
Berita Lainnya
7 Inspirasi Kolam Ikan Minimalis Batu Alam Estetik Bikin Rumah Adem Tropis
- Senin, 26 Januari 2026
Solusi Kurangi Sampah Plastik, Tas Spunbond Bekas Diolah Jadi Isian Bantal yang Awet
- Senin, 26 Januari 2026
Dari Dapur hingga Kebun, Ini 15 Cara Cerdas Memanfaatkan Aluminium Foil di Rumah
- Senin, 26 Januari 2026
Jadwal Lengkap SIM Keliling Badung Senin 26 Januari 2026, Cek Lokasi dan Jam Pelayanannya
- Senin, 26 Januari 2026













