Jumat, 23 Januari 2026

BPJPH Dorong Penguatan Regulasi Jelang Penerapan Wajib Halal Nasional 2026

BPJPH Dorong Penguatan Regulasi Jelang Penerapan Wajib Halal Nasional 2026
BPJPH Dorong Penguatan Regulasi Jelang Penerapan Wajib Halal Nasional 2026

JAKARTA  - Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal secara penuh pada Oktober 2026, pemerintah menegaskan pentingnya kesiapan regulasi dan sinergi lintas pemangku kepentingan. 

Kebijakan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, iklim usaha, hingga daya saing produk nasional di pasar global.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai fase menuju implementasi Wajib Halal 2026 menjadi periode krusial. Pada tahap ini, berbagai penyesuaian regulasi dan sistem layanan perlu dipastikan berjalan optimal agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan hambatan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM).

Baca Juga

RI Siapkan 12 Pabrik Pakan Ayam, Groundbreaking Dijadwalkan Akhir Januari 2026

Sinergi Regulasi Jadi Kunci Implementasi Wajib Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa penguatan regulasi merupakan aspek fundamental dalam menyongsong pelaksanaan Wajib Halal 2026. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi dan koordinasi yang solid antar kementerian dan lembaga.

“Penguatan regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi layanan, serta peningkatan sinergi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari upaya tersebut agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UKM),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai bahwa pendekatan kolaboratif diperlukan agar kebijakan ini tidak berjalan secara sektoral. Dengan regulasi yang selaras dan sistem yang terintegrasi, pelaksanaan Wajib Halal diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala.

Wajib Halal sebagai Kebijakan Strategis Nasional

Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa Wajib Halal 2026 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebijakan strategis pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen sekaligus meningkatkan posisi produk nasional di tengah persaingan global.

“Wajib Halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita,” ujar Haikal.

Kewajiban sertifikasi halal mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Dengan cakupan yang luas tersebut, pemerintah menilai penting adanya kesiapan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, sistem layanan, maupun pelaku usaha.

Dalam konteks ini, sertifikasi halal diharapkan tidak dipersepsikan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas, kepercayaan, dan nilai jual produk di pasar domestik maupun internasional.

Sertifikasi Halal sebagai Komitmen Transparansi dan Kepercayaan

BPJPH juga menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban agama atau regulasi. Haikal menyebut sertifikasi halal merupakan wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan konsumen.

Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen mendapatkan kepastian mengenai proses produksi, bahan yang digunakan, serta standar yang diterapkan pada suatu produk. Kepastian ini dinilai semakin penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk.

Melalui penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026, Haikal berharap tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia semakin meningkat. Sertifikasi halal juga diharapkan menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk nasional, baik di pasar dalam negeri maupun di tingkat global.

“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong penguatan ekosistem halal Indonesia yang berkelanjutan,” katanya.

Landasan Hukum dan Arah Kebijakan Wajib Halal 2026

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan ini merupakan amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selain itu, implementasi teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi halal, termasuk peran BPJPH, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sejak dini. BPJPH pun terus mendorong sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UKM, agar proses transisi menuju Wajib Halal 2026 dapat berjalan lancar.

Akses Informasi bagi Pelaku Usaha

Untuk mendukung kesiapan implementasi, BPJPH menyediakan berbagai informasi terkait kriteria, tahapan, dan ketentuan Wajib Halal 2026. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi BPJPH, sehingga pelaku usaha dapat memahami kewajiban serta prosedur yang harus dipenuhi.

Pemerintah berharap dengan penguatan regulasi, penyederhanaan layanan, dan digitalisasi sistem, pelaksanaan Wajib Halal 2026 dapat menjadi momentum penguatan industri halal nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem halal yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kementerian PU Perkuat Suplai Air Bersih RSUD Aceh Tamiang Pascabencana

Kementerian PU Perkuat Suplai Air Bersih RSUD Aceh Tamiang Pascabencana

Harga Pangan Nasional Hari Ini, 23 Januari 2026 Cabai Rawit Sentuh Rp47.759 per Kilogram

Harga Pangan Nasional Hari Ini, 23 Januari 2026 Cabai Rawit Sentuh Rp47.759 per Kilogram

Kementerian UMKM Gandeng IKPI Perkuat Pendampingan Pajak Bagi Pelaku Usaha

Kementerian UMKM Gandeng IKPI Perkuat Pendampingan Pajak Bagi Pelaku Usaha

PLN Malang Bangun SPKLU Center Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Daerah

PLN Malang Bangun SPKLU Center Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Daerah

Honda Bersiap Uji Teknologi Mengemudi Otonom CI di Jalan Umum Jepang Mulai 2026

Honda Bersiap Uji Teknologi Mengemudi Otonom CI di Jalan Umum Jepang Mulai 2026