Rabu, 21 Januari 2026

BEI Tegaskan Larangan Poles Aset Jelang IPO Demi Transparansi Pasar

BEI Tegaskan Larangan Poles Aset Jelang IPO Demi Transparansi Pasar
BEI Tegaskan Larangan Poles Aset Jelang IPO Demi Transparansi Pasar

JAKARTA - Minat perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus tumbuh seiring membaiknya iklim pasar modal. 

Namun, di balik geliat tersebut, otoritas bursa menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi informasi yang disampaikan kepada publik. Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah upaya “memoles” atau memperindah tampilan aset perusahaan menjelang penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).

Bursa Efek Indonesia menilai, transparansi laporan keuangan menjadi fondasi utama kepercayaan investor. Oleh karena itu, segala bentuk penyajian informasi yang berpotensi menyesatkan pasar tidak dapat ditoleransi, terlebih pada fase krusial seperti IPO, ketika calon investor sangat bergantung pada kualitas dan keakuratan data yang disampaikan emiten.

Baca Juga

Apakah Bank OCBC Nisp Aman dan Terdaftar di OJK? Inilah Penjelasannya

Landasan Hukum Larangan Poles Aset

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa praktik memoles atau membesarkan tampilan aset perusahaan menjelang IPO bertentangan dengan ketentuan hukum pasar modal. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, yang secara tegas melarang setiap pihak menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

“Hal tersebut termasuk dengan cara menyajikan fakta yang keliru atau membuat laporan yang dapat menimbulkan kesan yang salah terhadap kondisi perusahaan,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, larangan tersebut mencakup segala bentuk rekayasa informasi, baik yang bersifat eksplisit maupun implisit, yang bertujuan membuat kondisi perusahaan tampak lebih menarik dari keadaan sebenarnya. Praktik semacam ini dinilai berisiko merugikan investor serta mencederai prinsip keterbukaan yang menjadi roh pasar modal.

Peran POJK dalam Menjaga Akurasi Laporan Keuangan

Selain mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal, BEI juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur proses IPO. Salah satunya adalah POJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Dalam regulasi tersebut, terdapat kewajiban bagi manajemen atau direksi emiten untuk menyampaikan surat pernyataan di bidang akuntansi. Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Lebih jauh, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan juga diatur secara lebih rinci melalui POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Aturan ini menempatkan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan informasi keuangan yang dipublikasikan kepada publik.

Pipeline IPO Awal 2026 Masih Didominasi Emiten Besar

Di tengah penegasan aturan tersebut, BEI mencatat bahwa hingga 15 Januari 2026 belum ada perusahaan yang resmi melantai di bursa pada awal tahun ini. Meski demikian, proses evaluasi terhadap calon emiten baru terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan klasifikasi aset calon emiten dalam pipeline IPO yang merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, mayoritas perusahaan yang tengah mengantre IPO tergolong sebagai pemain besar. Tercatat, lima perusahaan memiliki nilai aset di atas Rp250 miliar. Sementara itu, hanya satu perusahaan yang masuk kategori aset menengah dengan nilai antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, serta satu perusahaan lainnya berada di kelompok aset kecil dengan nilai di bawah Rp50 miliar.

Dari sisi sektoral, industri keuangan menjadi sektor yang paling dominan dalam antrean IPO dengan dua perusahaan. Adapun lima sektor lainnya masing-masing diwakili oleh satu calon emiten, yakni sektor basic materials, energi, industri, teknologi, serta transportasi dan logistik. Komposisi ini mencerminkan keragaman sektor yang berminat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.

Target Emiten Lighthouse dan Pesan BEI ke Pasar

Pada tahun 2026, BEI menargetkan sedikitnya enam perusahaan berskala besar atau yang kerap disebut sebagai emiten lighthouse untuk melantai melalui skema IPO. Kehadiran emiten-emiten besar ini diharapkan mampu menjadi katalis positif bagi pasar modal nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing.

Namun demikian, BEI menegaskan bahwa besarnya skala perusahaan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keterbukaan dan kepatuhan regulasi. Penegasan soal larangan praktik poles memoles aset menjadi pesan penting bagi seluruh calon emiten agar lebih mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dengan memperkuat pengawasan dan menegaskan aturan yang berlaku, BEI berharap proses IPO di Indonesia dapat berjalan secara sehat, transparan, dan berkelanjutan. Kepercayaan investor, menurut BEI, hanya dapat dibangun melalui informasi yang jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan—bukan melalui tampilan aset yang diperindah semata demi menarik minat pasar.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Asei Siapkan Strategi Jaga Laba Berkelanjutan di Tengah Tantangan 2026

Asei Siapkan Strategi Jaga Laba Berkelanjutan di Tengah Tantangan 2026

OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keuangan Nasional

OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya Siap Evaluasi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pekan Depan

Menkeu Purbaya Siap Evaluasi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pekan Depan

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Rabu 21 Januari 2026

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Rabu 21 Januari 2026

Update Harga Emas Antam Rabu 21 Januari 2026, 1 Gram Dibanderol Rp 2,737 Juta

Update Harga Emas Antam Rabu 21 Januari 2026, 1 Gram Dibanderol Rp 2,737 Juta