Rabu, 21 Januari 2026

Menperin Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Kawasan Industri Nasional

Menperin Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Kawasan Industri Nasional
Menperin Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Kawasan Industri Nasional

JAKARTA - Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi awal 2026, pemerintah menilai penguatan fondasi industri nasional menjadi langkah krusial untuk menjaga daya saing Indonesia. 

Salah satu instrumen penting yang kini dinantikan adalah kehadiran Undang-Undang Kawasan Industri. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara terbuka berharap DPR RI dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di parlemen.

Agus menyampaikan harapan tersebut saat menghadiri pertemuan bersama jajaran pimpinan dan anggota Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Baca Juga

Cari Rumah Murah? Ini Rekomendasi 5 Hunian Harga Mulai Rp173 Juta di Tanjung Pinang Timur

“Undang-Undang kawasan industri yang mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ujar Agus.

Inisiatif Kemenperin dan Peran Strategis HKI

Agus menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian merupakan pihak yang menginisiasi penyusunan RUU Kawasan Industri tersebut. Dalam prosesnya, Kemenperin terus membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk HKI Indonesia sebagai representasi para pengelola kawasan industri di Tanah Air.

Menurut Agus, dukungan dari HKI sangat dibutuhkan, terutama dalam bentuk masukan yang konstruktif dan berbasis pada kondisi riil di lapangan. Ia menilai sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku kawasan industri sebagai pengelola menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif.

“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi para pengelola kawasan industri menjadi hal yang penting,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Kawasan Industri sebagai Magnet Investasi Berkualitas

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kawasan industri memiliki peran strategis dalam menarik investasi yang tidak hanya besar dari sisi nilai, tetapi juga berkelanjutan dan mampu memberikan nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional. Di tengah tantangan global, kawasan industri dinilai mampu menjadi jangkar pertumbuhan industri nasional sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang terintegrasi.

HKI, kata Agus, merupakan mitra strategis Kemenperin dalam merumuskan kebijakan yang dapat memaksimalkan fungsi kawasan industri. Melalui pengelolaan yang terstandar dan terintegrasi, kawasan industri diharapkan mampu mendukung agenda besar pemerintah dalam membangun struktur industri nasional yang maju dan berdaya saing.

Delapan Isu Krusial Termasuk Industri Halal

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama pemangku kepentingan telah memetakan delapan permasalahan utama yang dihadapi kawasan industri di Indonesia. Delapan klaster isu ini diharapkan dapat diakomodasi dan dijawab secara komprehensif dalam RUU Kawasan Industri.

“Harapan kami bahwa delapan cluster, delapan masalah itu nanti akan bisa terjawab, bisa di-address dalam Undang-Undang kawasan industri,” tutur Agus.

Salah satu poin penting yang mendapat perhatian khusus dalam RUU tersebut adalah penguatan sektor industri halal. Agus menyebut, sektor ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui kawasan industri yang terintegrasi dan memiliki kepastian regulasi. Oleh karena itu, Kemenperin terus berdialog dengan DPR RI agar substansi RUU Kawasan Industri dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Kontribusi Nyata Kawasan Industri bagi Ekonomi Nasional

Agus juga memaparkan data terkini mengenai perkembangan kawasan industri di Indonesia. Saat ini, terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas mencapai 98.235,5 hektar. Tingkat okupansi kawasan industri tersebut tercatat sebesar 58,19 persen.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri menunjukkan pertumbuhan signifikan. Agus menyebut pertumbuhannya mencapai 48,3 persen atau bertambah sebanyak 57 kawasan. Keberadaan kawasan industri ini menjadi rumah bagi 11.970 tenant perusahaan industri yang mampu menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Tak hanya dari sisi ketenagakerjaan, kawasan industri juga berhasil menarik investasi dengan nilai mencapai Rp 6,74 triliun. Dari perspektif makroekonomi, kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tercatat sebesar 9,44 persen pada triwulan III 2025.

“Menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi sebesar 0,67 persen,” ungkap Agus.

Menurutnya, capaian tersebut menegaskan bahwa kawasan industri bukan sekadar pusat aktivitas manufaktur, melainkan juga motor penggerak pembangunan industri dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

“Capaian ini menegaskan peran strategis Kawasan Industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional,” tutup Agus.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cek Tarif Listrik PLN 20–25 Januari 2026, Tetap Berlaku untuk Seluruh Golongan

Cek Tarif Listrik PLN 20–25 Januari 2026, Tetap Berlaku untuk Seluruh Golongan

PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Masih Tinggi di Pasar Nasional

PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Masih Tinggi di Pasar Nasional

BYD Pamer Charger Megawatt 1.000 kW, Baterai Mobil Listrik Terisi 20–80 Persen dalam Lima Menit

BYD Pamer Charger Megawatt 1.000 kW, Baterai Mobil Listrik Terisi 20–80 Persen dalam Lima Menit

Polytron Beri Sinyal Rilis Mobil Listrik Baru, Dipastikan CKD dan Fokus Edukasi Konsumen

Polytron Beri Sinyal Rilis Mobil Listrik Baru, Dipastikan CKD dan Fokus Edukasi Konsumen

Geely EX2 Mulai Dirakit Lokal, TKDN 46,5 Persen Perkuat Industri Otomotif

Geely EX2 Mulai Dirakit Lokal, TKDN 46,5 Persen Perkuat Industri Otomotif