Senin, 02 Desember 2024

DPR Minta Minuman Berpemanis Dikenai Cukai Tinggi

DPR Minta Minuman Berpemanis Dikenai Cukai Tinggi

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai yang tinggi kepada pelaku usaha Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengemukakan bahwa MDBK tersebut memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat salah satunya obesitas dan juga berdampak ke pencemaran lingkungan.Oleh karena itu, Misbakhun meminta agar Pemerintah mengenakan cukai yang tinggi kepada para pengusaha MBDK.

“MBDK ini harus dikenakan cukai yang tinggi karena dampaknya negatif ke kesehatan masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga

Telkom Gandeng Kadin Dorong Ekonomi Digital

Dia berharap isu mengenai pengenaan cukai tinggi kepada MBDK itu dibahas pada saat pembacaan nota keuangan 2024 oleh Pemerintah di DPR besok. Pasalnya menurut Misbakhun, DPR sudah memberikan restu kepada pemerintah untuk segera menerapkan aturan tersebut.

“Mudah-mudahan di Nota Keuangan itu sudah mulai dimasukkan oleh Presiden, karena sudah tidak membutuhkan lagi persetujuan dari DPR dan kita sudah memberikan persetujuan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan bakal mengenakan cukai pada setiap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan atau 2024.

Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu berbeda karena tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai.

"Cukai MBDK tidak menggunakan skema pita, mungkin dapat kami sampaikan bahwa mengenai kebijakan MDBK yang InsyaAllah akan diimplementasikan 2024," katanya saat konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Redaksi

Redaksi

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dianggap Penuh Manfaat, Indonesia Berminat Gabung OECD

Dianggap Penuh Manfaat, Indonesia Berminat Gabung OECD

Surplus Neraca Dagang Juli Susut, BI Masih Optimistis

Surplus Neraca Dagang Juli Susut, BI Masih Optimistis

Indonesia dan Jepang Sepakat Bentuk Task Force Percepatan Transisi Energi

Indonesia dan Jepang Sepakat Bentuk Task Force Percepatan Transisi Energi

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Naik Menjadi US$3,12 Miliar pada Agustus 2023

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Naik Menjadi US$3,12 Miliar pada Agustus 2023

Cadangan Devisa Indonesia Tetap Kuat di Akhir Agustus 2023

Cadangan Devisa Indonesia Tetap Kuat di Akhir Agustus 2023