Hilirisasi Silika Jadi Fokus Pengembangan Industri Semikonduktor
- Senin, 18 September 2023
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung hilirisasi komoditas silika yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bahan baku industri semikonduktor. Industri ini memiliki prospek sebagai penghasil devisa dan pencipta lapangan kerja yang besar.
“Indonesia perlu mendorong pengembangan industri hulu dan industri antara melalui hilirisasi silika menjadi wafer silikon berbasis Solar Grade Silicon (SGS) dan Electronic Grade Silicon (EGS). Wafer silikon merupakan material building block bagi industri semikonduktor dan sel surya, namun saat ini industri yang mengolah silika hingga menjadi wafer silikon solar grade belum tersedia di Indonesia,” ujar Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Ignatius Warsito di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Hilirisasi silika menjadi wafer silikon diharapkan mendukung kemandirian industri photovoltaic (PV) module dan semikonduktor dalam negeri. Untuk mencapai pengembangan hilirisasi silika menjadi wafer silikon, perlu dilakukan beberapa kegiatan penunjang, seperti penyusunan roadmap industri wafer silikon dan pembuatan pohon industri secara komprehensif.
Baca JugaKemenpora Ungkap Filosofi Logo Hari Sumpah Pemuda 2025, Inspirasi Pemuda Bergerak Bersama
Sebelumnya, Kemenperin telah menyelenggarakan Focus Group Discussion terkait pengembangan hilirisasi silika. Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan bisa diperoleh kontribusi dan rekomendasi kebijakan untuk menyusun roadmap industri wafer silikon.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (ISKBGNL) Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti menyampaikan, FGD ini merupakan rangkaian pertama dari kegiatan hilirisasi silika menjadi wafer silikon.
Sebagai langkah awal, Kemenperin berupaya mengumpulkan informasi, masukan, serta pandangan-pandangan untuk mempercepat pengembangan hilirisasi silika.
Wiwik menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di Indonesia terdapat 328 perusahaan pencadangan pasir silika, 98 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 82 Pemegang IUP Eksplorasi dengan realisasi penambangan pasir silika pada 2021 sebesar 2,01 juta meter kubik, dan 330 juta ton total cadangan.
Adapun lokasi potensial tambang pasir silika ada di Bangka Belitung, Kalimantan tengah, dan Kalimantan Barat, dan tidak menutup potensi-potensi di tempat lainnya. “Sedangkan Kuarsit total sumber dayanya sebesar 297 juta ton dan lokasi utama potensi penambangannya ada di Aceh,’’ jelas Wiwik.
Lebih lanjut, Wiwik memaparkan, berdasarkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, saat ini tercatat ada 21 perusahaan pengolahan pasir silika dengan kapasitas terpasang 738.536 ton per tahun (tpy) dengan realisasi volume produksi dari sembilan perusahaan pada tahun 2022 sebesar 404.755 ton.
“Dari sembilan perusahaan yang tersebar di Jawa dan Kalimantan tersebut, utilisasinya sebesar 68,48%. Sedangkan untuk jenis produknya, masih diminati pasir silika, tepung silika dan resin coated sand,’’ ia menjelaskan.
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Hasil Uji Coba Timnas U17 Indonesia vs Pantai Gading: Pertahanan Garuda Semakin Solid
- Selasa, 28 Oktober 2025
Prediksi Lecce vs Napoli Liga Italia: Duel Papan Bawah Lawan Juara Bertahan
- Selasa, 28 Oktober 2025
Cara Lari Malam dengan Aman: Tips Praktis untuk Pemula dan Profesional
- Selasa, 28 Oktober 2025
Cara Menyimpan Bawang Putih di Suhu Ruang Agar Tetap Segar dan Tahan Lama
- Selasa, 28 Oktober 2025
Berita Lainnya
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang
- Selasa, 28 Oktober 2025
Menteri Agama Indonesia Ziarah ke Makam Paus Fransiskus, Meneguhkan Persaudaraan Antar Agama
- Selasa, 28 Oktober 2025
Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Terjangkau, Hanya Rp 54,9 Juta untuk Jemaah
- Selasa, 28 Oktober 2025
Prabowo Dorong Integrasi dan Kerja Sama Nyata di KTT ASEAN Plus Three
- Selasa, 28 Oktober 2025
Cara Melaksanakan Umrah Mandiri Sesuai Regulasi, Jangan Abaikan 5 Syarat Ini
- Selasa, 28 Oktober 2025












.jpg)