Cara Menghitung PPN 11 Persen, Begini Rumus & Contohnya
- Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta - Cara menghitung PPN 11 persen penting untuk dipahami meski tarif PPN resmi telah naik menjadi 12% pada 2025.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara sebagian besar barang dan jasa lainnya tetap menggunakan tarif PPN 11%.
Memahami metode perhitungan PPN 11% tetap relevan, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang ingin mengetahui kewajiban pajaknya secara akurat.
Baca Juga
Dengan mengetahui langkah-langkah perhitungan ini, Anda bisa menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan tepat, sehingga menghindari kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi bisnis.
Untuk menghitung PPN 11%, cukup kalikan harga barang atau jasa sebelum pajak dengan 11% atau 0,11.
Misalnya, jika harga suatu barang adalah Rp 1.000.000, maka PPN 11% = 1.000.000 × 0,11 = Rp 110.000. Total yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000 + Rp 110.000 = Rp 1.110.000.
Dengan memahami konsep ini, setiap transaksi bisa lebih transparan dan memudahkan perhitungan pajak.
Inilah panduan dasar yang membantu masyarakat dan pelaku usaha tetap patuh terhadap regulasi pajak.
Cara menghitung PPN 11 persen ini sebaiknya selalu diingat agar setiap perhitungan pajak berjalan dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan/atau jasa.
Tarif sebesar 11 persen resmi diberlakukan sejak 1 April 2022, menggantikan tarif sebelumnya 10 persen.
Dengan demikian, setiap barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) akan dikenai tarif PPN 11 persen.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beberapa kategori BKP dan JKP yang termasuk dalam tarif ini antara lain:
- Kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, daging, telur, sayuran, dan sejenisnya
- Air bersih
- Listrik, kecuali untuk rumah dengan daya lebih dari 6.600 VA
- Barang elektronik
- Pakaian
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa keuangan
- Jasa konstruksi dan layanan lainnya
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN 11 Persen
DPP adalah acuan atau dasar perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan. Jenis DPP untuk menghitung PPN mencakup beberapa kategori:
1. DPP Harga Jual
Merupakan harga jual barang kena pajak sebelum ditambahkan PPN dan setelah dikurangi potongan harga yang tercantum di faktur.
Contoh:
Jika Anda menjual lemari seharga Rp500.000 dengan diskon Rp50.000, maka DPP = Rp500.000 – Rp50.000 = Rp450.000
2. DPP Penggantian
Nilai penyerahan jasa kena pajak yang diminta penyedia jasa, sebelum PPN dan dikurangi potongan harga yang tertulis di faktur.
Contoh:
Seorang konsultan membebankan biaya jasa Rp7.000.000 dengan diskon Rp500.000, maka DPP = Rp7.000.000 – Rp500.000 = Rp6.500.000
3. DPP Nilai Ekspor
Merupakan nilai total ekspor barang kena pajak, termasuk seluruh biaya yang harus dibayarkan atau ditagih oleh eksportir.
4. DPP Nilai Impor
Nilai impor barang kena pajak, termasuk perhitungan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight), Bea Masuk, dan pungutan lainnya.
5. DPP Nilai Lain
Nilai khusus yang tidak termasuk kategori sebelumnya, misalnya layanan biro perjalanan, jasa pengiriman, pemakaian barang sendiri, dan layanan lainnya yang diatur dalam PMK.
Rumus Perhitungan PPN
Sebelum mempelajari metode perhitungan PPN 11%, penting untuk memahami terlebih dahulu rumus yang digunakan.
Secara sederhana, perhitungan PPN dapat dilakukan dengan rumus berikut:
PPN = Tarif PPN × DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Di sini, tarif PPN yang digunakan adalah 11%. Sedangkan DPP merupakan nilai uang yang menjadi acuan dasar untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Dengan memahami konsep ini, perhitungan PPN menjadi lebih jelas dan mudah diterapkan dalam berbagai transaksi.
Cara Menghitung PPN 11 Persen
Sama seperti perhitungan PPN pada umumnya, cara menghitung ppn 11 persen tergolong mudah dan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana. Berikut panduannya:
1. Menetapkan Dasar Pengenaan Pajak
Langkah pertama adalah menentukan DPP sebagai acuan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan. Penentuan ini biasanya berdasarkan nilai transaksi atau total penjualan sebelum pajak ditambahkan.
2. Menghitung Pajak Terutang
Pajak terutang adalah jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kena pajak kepada pemerintah. Perhitungannya dilakukan menggunakan rumus yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Menyusun Faktur Pajak
Setiap transaksi penjualan sebaiknya disertai faktur pajak sebagai bukti transaksi. Langkah ini penting agar perhitungan pajak lebih tepat dan terhindar dari kesalahan administrasi.
4. Melakukan Rekonsiliasi Pajak
Terakhir, lakukan rekonsiliasi dengan membandingkan pajak masukan dan pajak keluaran. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa pajak yang dihitung dan dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menyetor dan Melaporkan Pajak
Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak, PPN yang terutang harus disetorkan dan dilaporkan secara tepat waktu.
Proses pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN, yang harus disampaikan paling lambat tanggal 30 atau 31 pada bulan berikutnya.
Contoh Perhitungan PPN 11 Persen
Agar lebih memahami cara menghitung pajak pertambahan nilai sebesar 11%, penting untuk melihat langsung penerapan perhitungannya melalui contoh kasus berikut:
1. Contoh Transaksi Pembelian Barang
Dani membeli sepeda motor dengan harga Rp15.000.000 sebelum pajak. Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan:
PPN = Persentase Pajak x Nilai Barang
= 11% x Rp15.000.000
= Rp1.650.000
Total Pembayaran = Harga Barang + Pajak
= Rp15.000.000 + Rp1.650.000
= Rp16.650.000
2. Contoh Transaksi Jasa
Seorang desainer grafis memberikan layanan pembuatan desain dengan nilai kontrak Rp25.000.000 sebelum pajak. Perhitungan pajaknya adalah:
PPN = Persentase Pajak x Nilai Jasa
= 11% x Rp25.000.000
= Rp2.750.000
Total Pembayaran = Nilai Jasa + Pajak
= Rp25.000.000 + Rp2.750.000
= Rp27.750.000
3. Contoh Transaksi dengan Harga Sudah Termasuk Pajak
Rani membeli tas seharga Rp500.000 yang sudah termasuk pajak. Untuk menghitung besaran pajak yang terkandung:
DPP = (100 ÷ 111) x Harga Termasuk Pajak
= (100 ÷ 111) x Rp500.000
= Rp450.450,45 (dibulatkan menjadi Rp450.450)
PPN = Harga Termasuk Pajak ? DPP
= Rp500.000 ? Rp450.450
= Rp49.550
Panduan Menghitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen
Setelah memahami perhitungan pajak sebelumnya, mungkin muncul pertanyaan terkait tarif terbaru. Sebenarnya, metode penghitungan pajak dengan tarif 12% tidak jauh berbeda dari tarif sebelumnya.
Tarif ini diterapkan khusus pada seluruh barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Besaran pajak pada barang mewah dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual hingga 31 Januari 2025.
Mulai 1 Februari 2025, perhitungan menggunakan 12% dari harga jual penuh. Untuk barang nonmewah, pajak dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Berikut beberapa contoh perhitungan agar lebih mudah dipahami:
Contoh 1
Pak Abdul menjual TV seharga Rp3.000.000 pada 7 Juli 2025. Besaran pajaknya:
PPN = 12% x Harga Barang
= 12% x Rp3.000.000
= Rp360.000
Contoh 2
Lani menjual komputer dengan harga Rp15.000.000. Perhitungan pajaknya:
PPN = 12% x (11/12 x Harga Barang)
= 12% x (11/12 x Rp15.000.000)
= 12% x Rp13.750.000
= Rp1.650.000
Demikian penjelasan mengenai perhitungan pajak, meliputi metode lama, contoh kasus, serta tarif baru yang berlaku.
Sebagai penutup, dengan memahami langkah-langkah dan contoh yang tepat, Anda dapat lebih mudah menguasai cara menghitung PPN 11 persen secara akurat dan praktis.
Enday Prasetyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kampus dan Industri Perlu Kolaborasi Lebih Kuat Untuk Riset Berdampak
- Jumat, 31 Oktober 2025
Berita Lainnya
Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Simulasi Angsuran dan Syarat Pengajuan Mudah
- Jumat, 31 Oktober 2025
Panduan Lengkap KUR BCA 2025 untuk UMKM, Syarat dan Simulasi Angsuran
- Jumat, 31 Oktober 2025
KUR Mandiri 2025 Bunga Ringan, Ini Syarat, Cara Pengajuan, dan Tabel Cicilan Lengkap
- Jumat, 31 Oktober 2025
KUR BNI 2025: Modal Usaha Ringan untuk UMKM, Cek Simulasi dan Syarat Pengajuan
- Jumat, 31 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
Asuransi Kendaraan BCA: Panduan, Jenis, Cara Klaim, dan Tipsnya
- 31 Oktober 2025
3.
BKN Tinjau Permintaan Guru Honorer Madrasah Jadi PPPK
- 31 Oktober 2025













