Rapat Panjang Penyelenggaraan Haji 2026: Menyatukan Kuota, Menjaga Keamanan, dan Meningkatkan Pelayanan
- Rabu, 29 Oktober 2025
JAKARTA - Rangkaian rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sejak awal pekan menjadi sorotan publik.
Di ruang sidang Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin hingga Selasa (27–28 Oktober 2025), kedua pihak membahas berbagai aspek teknis dan strategis penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Rapat yang berlangsung secara maraton, dari sesi terbuka hingga tertutup malam hari, memperlihatkan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam menata sistem haji yang lebih terukur, transparan, dan berpihak pada jemaah.
Baca JugaTinted Sunscreen vs Skin Tint: Rahasia Wajah Flawless Tanpa Ribet
Isu-isu penting yang dibahas bukan sekadar soal kuota dan biaya, tetapi juga efisiensi pelayanan hingga keselamatan penerbangan. Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk berhaji, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana memastikan pelayanan ibadah suci ini berjalan adil, aman, dan sesuai regulasi terbaru.
Penyamaan Masa Tunggu Jadi Terobosan Baru
Salah satu keputusan krusial dari rapat tersebut adalah penyamaan masa tunggu calon jemaah haji menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi. Kebijakan ini menjadi langkah penting setelah selama bertahun-tahun masa tunggu berbeda-beda, bahkan di beberapa daerah mencapai 47 tahun.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ujar Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat itu.
Langkah penyamaan ini diharapkan menjadi titik awal pemerataan kesempatan berhaji bagi seluruh umat Muslim Indonesia.
Selain itu, perhitungan kuota haji tahun 2026 akan mengikuti aturan baru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU). Dahnil menjelaskan, metode penghitungan kuota sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang kuat, sementara sistem baru telah menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” ungkapnya.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pemerataan kuota dengan kapasitas dan kebutuhan tiap wilayah. Meski begitu, transisi sistem ini tentu memerlukan adaptasi dan sosialisasi intensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di daerah.
Kuota Provinsi Disesuaikan dengan Regulasi Baru
Dalam rapat tersebut, Dahnil merinci pembagian kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 2026. Dengan rata-rata masa tunggu yang kini seragam, distribusi kuota diatur lebih proporsional berdasarkan jumlah penduduk Muslim dan kesiapan daerah.
Aceh mendapatkan 5.426 kuota, Sumatera Utara 5.913, Sumatera Barat 3.928, dan Riau 4.682. Adapun Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak, yakni 42.409 orang, disusul Jawa Tengah 34.122 dan Jawa Barat 29.643.
Beberapa provinsi lain seperti Nusa Tenggara Timur mendapat 516 kuota, dan Sulawesi Utara 402.
Pembagian ini menunjukkan keseimbangan antara proporsi populasi dan kapasitas pelayanan. Meski beberapa daerah mengalami pengurangan, pemerintah memastikan bahwa sistem baru akan berjalan lebih adil dalam jangka panjang.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga keberangkatan jemaah.
Usia Pesawat Jadi Fokus Keamanan
Selain kuota dan masa tunggu, topik lain yang tak kalah penting adalah pembahasan batas usia pesawat untuk penerbangan haji. Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar usia maksimal pesawat yang digunakan berkisar antara 12 hingga 15 tahun.
Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, menegaskan bahwa pembatasan ini penting untuk menjamin keselamatan jemaah. “Kita mengingat tahun-tahun yang lalu, kasus 2024 pesawat penerbangan (haji) yang dari Makassar itu sudah naik terbakar balik lagi. Ada lagi yang di Medan juga sama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah insiden serupa pernah terjadi di Arab Saudi. “Sudah landing di Saudi, di Madinah atau di Mekah, enggak bisa terbang lagi,” tambahnya.
Namun, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menilai kebijakan pembatasan tersebut bisa menjadi tantangan bagi maskapai. “Karena maksimal itu mereka 20 tahun. Nah, ini terkait dengan national interest,” kata Dahnil.
Perdebatan ini memperlihatkan pentingnya mencari titik keseimbangan antara kepentingan keselamatan dan ketersediaan armada. DPR mendorong agar pemerintah menetapkan standar yang tidak hanya realistis, tetapi juga menjamin kenyamanan serta keamanan penerbangan jemaah haji.
Persiapan Haji 2026 dan Harapan Pelayanan yang Lebih Baik
Rangkaian rapat yang panjang ini menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Selain kuota dan penerbangan, pembahasan juga mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, serta titik pemberangkatan atau embarkasi.
Musim haji 2026 direncanakan akan melibatkan total 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 dialokasikan untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing ibadah, sementara 17.680 untuk haji khusus. Pemerintah juga mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, dengan porsi biaya yang ditanggung jemaah sekitar Rp 54.924.000.
DPR menilai, transparansi dan efisiensi pengelolaan dana menjadi kunci utama keberhasilan musim haji mendatang. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat memperkuat manajemen pelayanan bagi calon jemaah di seluruh daerah.
Kemenhaj dan DPR sepakat bahwa penyelenggaraan haji bukan hanya soal teknis keberangkatan, tetapi juga cerminan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Dengan berbagai pembenahan yang sedang dilakukan, rapat panjang di Senayan menjadi simbol komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola haji. Harapannya, setiap langkah yang diambil akan membawa Indonesia lebih siap menyambut musim haji 2026 dengan pelayanan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cek Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 29 Oktober 2025, Bayar Pajak Kendaraan Mudah
- Rabu, 29 Oktober 2025
Suzuki Segera Luncurkan Ertiga Baru, Diskon Model Lama Sampai Rp42 Juta
- Rabu, 29 Oktober 2025
Berita Lainnya
Simak Jadwal Gladi Bersih dan Pelaksanaan TKA Untuk Siswa SMA/SMK/Sederajat 2025
- Rabu, 29 Oktober 2025
Transformasi Ketenagakerjaan, Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Kesempatan Kerja
- Rabu, 29 Oktober 2025
Makna Baru Sumpah Pemuda di Era Digital: Menjaga Akar di Tengah Dunia yang Cair
- Rabu, 29 Oktober 2025












