Rabu, 22 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Perkuat Industri Tekstil Lewat Kebijakan Bea Masuk

Menkeu Purbaya Perkuat Industri Tekstil Lewat Kebijakan Bea Masuk
Menkeu Purbaya Perkuat Industri Tekstil Lewat Kebijakan Bea Masuk

JAKARTA - Industri tekstil dalam negeri kembali mendapatkan angin segar setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk melindungi industri hulu tekstil dari serbuan produk impor murah yang telah lama menekan daya saing nasional.

Penerapan kebijakan tersebut resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2025 dan akan mulai berlaku pada awal November 2025. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang selama ini menghadapi tantangan besar akibat praktik impor ilegal dan dumping produk.

Baca Juga

Purbaya Pastikan Kompensasi Energi Lebih Cepat Cair Lewat Sistem Bulanan

Langkah Pemerintah Lindungi Industri Hulu Tekstil

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyambut positif keputusan Purbaya. Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan bahwa penerapan BMTP ini adalah hasil dari proses penyelidikan panjang oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan signifikan impor benang kapas baik secara absolut maupun relatif terhadap produksi domestik.

“BMTP ini kan direkomendasikan KPPI setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar satu tahun, sesuai PP 34 2011 dan aturan WTO, jadi Kemenkeu hanya perlu menerbitkan PMK-nya saja. Jadi saya rasa memang sudah tepat,” ujar Redma.

Redma menjelaskan, maraknya barang impor ilegal telah mengganggu stabilitas industri hulu tekstil. Produk impor tersebut kerap masuk melalui modus borongan dan dijual dengan harga dumping, yang pada akhirnya menekan harga pasar dalam negeri. “Jadi barang impor di semua rantai ini harus diatur agar tidak memakan market dalam negeri,” tegasnya.

Dalam PMK No. 67/2025, pemerintah menetapkan BMTP secara bertahap selama tiga tahun dengan tarif menurun, yaitu Rp7.500 per kg pada tahun pertama, kemudian turun bertahap di tahun kedua dan ketiga. Skema ini diharapkan memberi waktu bagi industri lokal untuk beradaptasi menghadapi kompetisi global.

Regulasi Bea Masuk Jadi Benteng Pertahanan Nasional

Penerapan BMTP ini berlaku untuk produk benang kapas dengan pos tarif HS 5204, 5205, dan 5206, meliputi benang carded, combed, maupun benang campuran kapas.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan terhadap impor dari seluruh negara, kecuali 120 negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam lampiran PMK, dengan syarat importir menyerahkan certificate of origin (CoO) yang sah.
Apabila CoO tidak valid, maka BMTP tetap akan dikenakan penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4).

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa BMTP merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau bea masuk preferensi dari perjanjian perdagangan internasional seperti FTA dan CEPA. Kebijakan ini juga berlaku untuk barang yang dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas, kawasan berikat, atau fasilitas kepabeanan lainnya, sepanjang tidak diatur berbeda dalam ketentuan kawasan.

Beleid tersebut resmi ditandatangani oleh Purbaya pada 8 Oktober 2025 dan diundangkan pada 20 Oktober 2025, menandai tonggak baru dalam perlindungan industri dalam negeri dari tekanan global.

Pelaku Industri Tekstil Beri Dukungan dan Harapan Baru

Kebijakan BMTP menjadi sinyal positif bagi pelaku industri tekstil nasional. Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa perhatian Menteri Keuangan terhadap praktik impor ilegal memberikan harapan baru bagi sektor TPT yang sempat terpuruk. Menurutnya, rantai pasok industri yang sebelumnya terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat serbuan produk impor tanpa tercatat di sistem Bea Cukai.

Ia mengungkapkan adanya kesenjangan data perdagangan antara Indonesia dan negara mitra dagang yang menandakan banyak barang impor masuk secara tidak resmi. “Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading. Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” jelas Redma.

Karena itu, APSyFI berharap Ditjen Bea Cukai memperketat pengawasan serta memperbaiki sistem penerimaan barang impor. Penguatan pemeriksaan berbasis AI Scanner dan pembatasan fasilitas impor dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan.

Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Menkeu Purbaya. Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa, menilai bahwa maraknya impor ilegal telah menjadi batu sandungan besar bagi pertumbuhan industri dalam negeri. “Akibat dari importasi ilegal yang berlebihan pasti merusak kapasitas industri nasional. Karena produk domestik menghadapi persaingan tidak sehat dengan produk impor ilegal yang tidak membayar pajak,” tegas Jemmy.

Ia menambahkan, kebijakan Purbaya tidak hanya melindungi industri dari sisi kompetisi, tetapi juga menjaga penerimaan negara dari pajak dan bea masuk.

Komitmen Purbaya Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja

Dalam tanggapannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan asosiasi industri tekstil guna membahas langkah perlindungan lebih lanjut. 

Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan praktik impor ilegal atau dumping yang ditemukan di lapangan.
“Saya belum ketemu industrinya, tapi yang jelas kami akan tanggapi positif masukan seperti itu. Yang penting tujuannya adalah industri di sini hidup dan ada penciptaan lapangan kerja,” ujar Purbaya.

Dengan langkah ini, Purbaya menegaskan komitmennya untuk memastikan industri tekstil nasional kembali kompetitif, mampu bertahan menghadapi tekanan global, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR Jadi Andalan Pemerintah Entaskan Pengangguran dan Majukan Ekonomi

KUR Jadi Andalan Pemerintah Entaskan Pengangguran dan Majukan Ekonomi

Menteri Maman Luruskan Pernyataan Barang KW, Ajak Masyarakat Dukung Produk Indonesia

Menteri Maman Luruskan Pernyataan Barang KW, Ajak Masyarakat Dukung Produk Indonesia

Batch Drilling Pertamina EP Dongkrak Produksi Migas dan Efisiensi Nasional

Batch Drilling Pertamina EP Dongkrak Produksi Migas dan Efisiensi Nasional

Investor Legendaris Lo Kheng Hong Tambah Kepemilikan Saham ABM

Investor Legendaris Lo Kheng Hong Tambah Kepemilikan Saham ABM

Pemerintah Kaji Insentif Baru Dukung Proyek DME Batu Bara

Pemerintah Kaji Insentif Baru Dukung Proyek DME Batu Bara