Jumat, 03 Oktober 2025

OJK Dorong Asuransi Kredit untuk Lindungi Fintech Lending

OJK Dorong Asuransi Kredit untuk Lindungi Fintech Lending
OJK Dorong Asuransi Kredit untuk Lindungi Fintech Lending

JAKARTA - Pertumbuhan pesat industri peer-to-peer (P2P) lending atau Pindar di Indonesia menuntut adanya perlindungan tambahan bagi konsumen dan investor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembentukan asuransi kredit menjadi langkah strategis untuk menekan risiko gagal bayar, yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah platform fintech.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menekankan pentingnya instrumen asuransi ini dalam menguatkan ekosistem Pindar. 

Baca Juga

Pinjaman Bank Tanpa Jaminan: Keuntungan dan Prosedurnya

“OJK mendukung pembentukan asuransi kredit yang dapat mendukung bisnis Pindar, khususnya dalam rangka penguatan mitigasi risiko pendanaan pada industri Pindar,” ujarnya.

Menurut Agusman, pengembangan asuransi kredit yang tepat untuk Pindar sedang dalam tahap kajian. OJK menilai instrumen ini harus sesuai dengan karakteristik industri fintech lending agar tidak membebani penyelenggara maupun konsumen. 

Proses kajian meliputi aspek teknis dan regulasi sehingga produk nantinya mampu memberikan jaminan risiko secara efektif. “Saat ini produk asuransi kredit yang sesuai dengan karakteristik Pindar sedang didalami lebih lanjut,” tambahnya.

Perlunya asuransi kredit muncul seiring meningkatnya penetrasi layanan fintech lending di masyarakat. Dengan risiko gagal bayar yang selalu ada, perlindungan tambahan dinilai dapat menumbuhkan rasa aman bagi investor sekaligus menjaga stabilitas operasional platform. OJK menegaskan, keberlanjutan industri Pindar sangat bergantung pada kepercayaan konsumen dan investor, yang salah satunya dapat diperkuat melalui mekanisme asuransi.

Selain itu, instrumen asuransi ini diproyeksikan menjadi salah satu solusi mengurangi risiko sistemik di sektor fintech. Agusman menyatakan, OJK memandang perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam setiap pengembangan ekosistem Pindar. Dengan adanya asuransi kredit, potensi kerugian akibat gagal bayar dapat diminimalkan, sehingga industri fintech lending bisa tumbuh secara berkelanjutan.

Seiring meningkatnya jumlah platform Pindar dan volume pendanaan digital, OJK menilai langkah proaktif ini penting. Regulasi yang mengatur asuransi kredit di fintech lending akan membantu menstandarisasi praktik mitigasi risiko dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara. Dengan begitu, konsumen dan investor memiliki kepastian perlindungan dan transparansi yang lebih baik.

Agusman menambahkan, pembentukan asuransi kredit tidak hanya menguntungkan bagi investor dan konsumen, tetapi juga bagi pengelola platform Pindar. Instrumen ini memberikan stabilitas finansial dan reputasi bagi penyelenggara, sehingga dapat menarik lebih banyak investor dan memperluas penetrasi layanan.

Langkah OJK ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong inklusi keuangan digital. Fintech lending memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan individu yang selama ini sulit mendapatkan pinjaman formal. Dengan adanya asuransi kredit, risiko yang selama ini menjadi hambatan investasi dapat ditekan, sekaligus meningkatkan keberlanjutan bisnis fintech.

OJK memastikan, pengembangan produk asuransi kredit akan dilakukan secara cermat dan bertahap, agar selaras dengan kebutuhan industri dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Agusman menegaskan, “Instrumen ini diharapkan bisa menekan risiko sistemik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar.”

Secara keseluruhan, penerapan asuransi kredit di fintech lending merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika perekonomian dan kompleksitas risiko di sektor digital. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen dan investor, tetapi juga memperkuat pondasi industri Pindar, sehingga pertumbuhan fintech lending dapat berjalan lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan.

Dengan fokus pada mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan bisnis, OJK menegaskan bahwa pembentukan asuransi kredit merupakan prioritas dalam pengembangan ekosistem fintech lending di Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Asuransi Mobil Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Asuransi Mobil Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Aplikasi Fintech Syariah: Pengertian, Keuntungan dan Contohnya

Aplikasi Fintech Syariah: Pengertian, Keuntungan dan Contohnya

Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan

Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan

Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Syarat dan Langkah Lengkap

Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Syarat dan Langkah Lengkap

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Syarat dan Cara Ajukan

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Syarat dan Cara Ajukan