JAKARTA - Listrik kini menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari penerangan rumah hingga pengoperasian berbagai perangkat elektronik. Namun, potensi bahaya dari penggunaan listrik yang tidak tepat tetap menjadi perhatian serius. Menyadari hal tersebut, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Patangkai mengambil langkah aktif dengan menggelar sosialisasi sekaligus pemeriksaan instalasi listrik kepada para pelanggan.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025 ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar menggunakan listrik secara benar dan aman, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, risiko kecelakaan listrik dan pelanggaran dapat diminimalisir.
Manager PLN ULP Patangkai, Anip Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu masalah yang sering ditemukan di lapangan adalah pelanggan yang memakai listrik melebihi kapasitas yang telah ditetapkan secara resmi. “Pelanggan diminta menggunakan listrik sesuai daya tersambung. Jika Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter sering turun, itu tandanya daya tidak mencukupi. Solusinya adalah segera mengajukan penambahan daya agar perangkat elektronik tetap aman dan tidak mudah rusak,” ujar Anip.
Baca JugaINKA Jelaskan Dinamika Sistem Pintu KRL pada Fase Pendampingan Operasional Awal
Penambahan daya yang dilakukan secara resmi sangat penting agar instalasi listrik tetap aman dan tidak membahayakan penghuni rumah. Anip juga menekankan agar masyarakat tidak melakukan modifikasi MCB secara ilegal untuk memperbesar daya. Menurutnya, penggunaan arus listrik yang berlebihan tanpa dukungan instalasi kabel yang memadai dapat menyebabkan panas berlebih, korsleting, hingga kebakaran.
PLN ULP Patangkai juga menyoroti praktik penyambungan listrik langsung dari tiang tanpa melalui kWh meter yang merupakan pelanggaran berat. Selain merugikan pasokan listrik untuk pelanggan lain, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun tindakan pidana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direksi PLN No. 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam rangka memudahkan masyarakat, PLN ULP Patangkai mengimbau agar seluruh kebutuhan listrik, termasuk permohonan penambahan daya maupun pemasangan baru, dilakukan melalui jalur resmi. Pelanggan dapat mengajukan permohonan lewat Aplikasi PLN Mobile atau langsung mendatangi kantor PLN terdekat.
“Keselamatan adalah prioritas. Gunakan listrik secara resmi, karena selain aman, juga mendukung keandalan pasokan listrik untuk kita semua,” tutup Anip.
Melalui sosialisasi dan pemeriksaan ini, PLN berharap masyarakat tidak hanya menggunakan listrik sebagai sarana mendukung aktivitas sehari-hari, tetapi juga memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan agar tercipta kenyamanan bersama.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mendagri Nilai Penugasan Taruna KKP Perkuat Percepatan Pemulihan Bencana
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
Kia Siapkan Strategi Baru Untuk Perkuat Posisi Bisnis Otomotif Indonesia
- Selasa, 13 Januari 2026
Produksi Emas BRMS Diprediksi Naik Signifikan Sepanjang Tahun 2026
- Selasa, 13 Januari 2026
Mandiri Micro Fest 2025 Dorong Pelaku Mikro Naik Kelas, Transaksi Digital Melonjak 45%
- Senin, 12 Januari 2026
Terpopuler
2.
Biar Tak Cepat Lelah, Ini Tujuh Minuman Ideal Sebelum Olahraga
- 15 Januari 2026
3.
4.
7 Cara Menyimpan Nasi Matang Agar Tetap Pulen Tanpa Rice Cooker
- 15 Januari 2026













