Kamis, 09 Januari 2025

OJK Kenakan Sanksi Administratif Rp83,32 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024

OJK Kenakan Sanksi Administratif Rp83,32 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024
OJK Kenakan Sanksi Administratif Rp83,32 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada berbagai entitas di sektor pasar modal, dengan total denda mencapai Rp83,32 miliar. Pengumuman tersebut merupakan hasil dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 2 Januari 2025, yang disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam rilis resmi Selasa, 7 Januari 2025.

Sanksi administratif tersebut berasal dari berbagai pelanggaran yang terjadi di pasar modal, termasuk denda terhadap 144 pihak yang terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami terus berupaya memastikan bahwa pelaku pasar modal mematuhi semua regulasi yang ada untuk menjaga integritas pasar," ujar Ismail Riyadi, Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, OJK juga telah mengeluarkan berbagai tindakan pengawasan lain sepanjang tahun 2024. Ini termasuk penerbitan 21 Perintah Tertulis, pencabutan izin usaha dua Manajer Investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, satu pembekuan izin, dan 10 peringatan tertulis. Tindakan ini, menurut Ismail, merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan disiplin pelaku usaha di pasar modal.

Tidak hanya itu, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan kepada 696 pelaku jasa keuangan dengan nilai mencapai Rp62,81 miliar. “Kami tidak mentolerir keterlambatan dalam penyampaian laporan karena hal ini dapat mengganggu transparansi dan efisiensi pasar,” tegas Ismail.

Pada bulan Desember 2024 saja, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada berbagai pihak, termasuk 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik, dengan nilai mencapai Rp3,33 miliar.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal dengan total denda sebesar Rp14 miliar. Ini melibatkan 19 pihak yang didenda Rp13,4 juta dan 12 perusahaan efek yang mendapati sanksi administratif sebesar Rp600 juta atas ketidakpatuhan mereka dalam memenuhi prosedur identifikasi dan pengawasan di dokumen pembukaan Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu (FPRE).

Melalui penegakan yang ketat ini, OJK berharap dapat menciptakan iklim pasar modal yang lebih sehat dan terlindungi dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan. "Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan," kata Ismail menutup penjelasannya.

Komitmen OJK untuk menegakkan aturan di pasar modal tidak hanya bertujuan dalam hal kepatuhan semata, tetapi juga untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia dapat tumbuh dengan lebih baik dan sehat. Dengan penegakan aturan yang efisien, OJK berharap para pelaku industri bisa lebih disiplin dan mampu mengelola bisnisnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan industri jasa keuangan, OJK akan terus mengawasi perkembangan di pasar modal serta memberikan edukasi kepada para pelaku pasar agar lebih memahami regulasi dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, diharapkan kualitas dan transparansi informasi di pasar modal akan terus meningkat.

Para pelaku pasar diharapkan dapat memanfaatkan berbagai informasi yang diberikan oleh OJK untuk menjalankan usahanya dengan lebih baik dan tidak terjebak dalam pelanggaran yang dapat merugikan mereka dan integritas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Emas Melonjak, Industri Pertambangan Indonesia Siap Genjot Produksi di 2025

Harga Emas Melonjak, Industri Pertambangan Indonesia Siap Genjot Produksi di 2025

Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81,4 Juta Pelanggan PLN di Indonesia

Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81,4 Juta Pelanggan PLN di Indonesia

Diskon Listrik PLN 50 Persen: Panduan Lengkap Batas Maksimal Pembelian di Januari 2025

Diskon Listrik PLN 50 Persen: Panduan Lengkap Batas Maksimal Pembelian di Januari 2025

Promo Tiket Kereta Api: Cashback 50% dari KAI dan BRI, Kesempatan Menarik Bagi Penumpang

Promo Tiket Kereta Api: Cashback 50% dari KAI dan BRI, Kesempatan Menarik Bagi Penumpang

Diskon 50 Persen dari PLN: Cara Gampang Beli Token Listrik Ganda

Diskon 50 Persen dari PLN: Cara Gampang Beli Token Listrik Ganda