Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Aprindo: Konsumen Akan Terbebani
- Minggu, 17 November 2024
JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memproyeksikan lonjakan harga produk ritel hingga 5-10 persen jika pemerintah merealisasikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Kenaikan ini diperkirakan akan memberatkan daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang masih stagnan.
Ketua Umum Aprindo terpilih periode 2024-2028, Solihin, menjelaskan bahwa meski PPN hanya naik 1 persen dari tarif saat ini sebesar 11 persen, dampaknya tidak dapat dianggap remeh.
Baca JugaINKA Jelaskan Dinamika Sistem Pintu KRL pada Fase Pendampingan Operasional Awal
“Naiknya 1 persen, tapi itu 1 dari 12, bukan dari 11. Jadi efeknya lebih terasa. Berat, terutama bagi konsumen,” ujar Solihin dalam konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu, 17 November 2024.
Konsumen Jadi Pihak Paling Terkena Dampak
Solihin menegaskan bahwa kenaikan PPN secara langsung akan berdampak pada harga produk di pasar ritel, yang diproyeksikan naik signifikan. “Yang paling berat adalah konsumen, mereka yang akan menanggung kenaikan ini,” tambahnya.
Meski demikian, ia enggan merinci dampak lebih jauh terhadap pasar ritel jika kebijakan ini resmi diterapkan awal tahun depan.
Pemerintah Tetap Lanjutkan Kenaikan PPN
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sudah ada UU-nya. Kita perlu siapkan agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik sehingga tidak mengganggu masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan dilakukan secara membabi buta, melainkan tetap memperhatikan sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok masyarakat.
Dampak Terhadap Daya Beli
Meskipun Sri Mulyani menyatakan APBN tetap berfungsi sebagai penyangga ekonomi (shock absorber), pengamat menilai kebijakan ini berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di tengah pelemahan ekonomi global.
Kenaikan PPN ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha ritel untuk menjaga stabilitas harga dan daya saing produk di pasar.
Di sisi lain, konsumen diperkirakan akan lebih selektif dalam pengeluaran akibat tekanan harga yang meningkat.
Tri Kismayanti
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mendagri Nilai Penugasan Taruna KKP Perkuat Percepatan Pemulihan Bencana
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
Kia Siapkan Strategi Baru Untuk Perkuat Posisi Bisnis Otomotif Indonesia
- Selasa, 13 Januari 2026
Produksi Emas BRMS Diprediksi Naik Signifikan Sepanjang Tahun 2026
- Selasa, 13 Januari 2026
Mandiri Micro Fest 2025 Dorong Pelaku Mikro Naik Kelas, Transaksi Digital Melonjak 45%
- Senin, 12 Januari 2026













